Berita Pariwisata

gambar
Lihat Berita
Pariwisata

One Day No Rice

  Inisiator              Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi          Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Ragam jenis pangan yang dibutuhkan untuk memenuhi kecukupan gizi tubuh meliputi konsumi sumber energi, protein, lemak, karbohidrat, serat, air, vitamin, dan mineral (Permenkes Nomor 28 Tahun 2019). Pernyataan tersebut memberikan gambaran bahwa kebutuhan gizi untuk tubuh tidak dapat dipenuhi hanya dari 1 (satu) jenis pangan. Terlebih lagi ketergantungan pada satu jenis pangan akan menimbulkan kerawanan saat terjadi penurunan produksi pada komoditi pangan tersebut. Selain itu, konsumsi pangan yang mengutamakan satu jenis saja tidak dapat menjamin kecukupan gizi untuk tubuh. Dengan demikian, penganekaragaman pangan (diversifikasi pangan) merupakan cara untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Langkah awal untuk menuju penganekaragaman pangan adalah dengan mulai mengonsumsi pangan utama (karbohidrat) non beras. Perlu ditanamkan kembali budaya makan produk-produk pangan selain beras sebagai sumber energi utama seperti ketela pohon, ubi jalar, jagung, atau kentang. Dengan pangan utama yang berbeda dari biasanya diharapkan ada produk olahan pangan lokal lain juga yang melengkapi pangan utama tersebut. Melalui Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/10/2009, pemerintah pusat sudah menetapkan regulasi untuk melakukan advokasi, kampanye, promosi, dan sosialisasi konsumsi pangan beragam, bergizi seimbang, dan aman pada berbagai tingkatan kepada aparat dan masyarakat. Oleh karena itu Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan berinisiatif untuk mengangkat produk pangan lokal dengan memberlakukan One Day No Rice. Seperti yang telah diuraikan sebelumnya bahwa penganekaragaman pangan dimulai dengan diversifikasi pangan pokok utama, maka dianjurkan untuk mengonsumsi pangan lokal non-beras minimal 1 (satu) hari dalam 1 (satu) bulan (One Day No Rice). Selanjutnya adalah dengan menyediakan konsumsi aneka ragam pangan berbahan baku non-beras dan non-terigu, produk pangan lokal, dan atau buah-buahan lokal Indonesia pada pertemuan dan rapat-rapat resmi (Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020). Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2020, maka diharapkan dimulai kebiasaan konsumsi pangan satu hari tanpa nasi (One Day No Rice). Selanjutnya dapat merambat ke konsumsi pangan lokal lainnya. Pola konsumsi tersebut diarahkan untuk menjadi kebiasaan sehari-hari bagi masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. 4. Tujuan Inovasi Tujuan penganekaragaman pangan terutama konsumsi pangan selain beras yaitu : Memenuhi kebutuhan gizi tubuhDiversifikasi panganMengangkat pangan lokal kabupaten Lampung Selatan 5.   Manfaat Inovasi Manfaat penganeragaman pangan dengan One Day No Rice terutama diversifikasi pangan pokok selain beras yaitu : Terpenuhinya kebutuhan gizi tubuh dalam jangka panjang diharapkan dapat dijadikan sebagai pencegahan stuntingSumber daya pangan lokal semakin banyak yang dikelola, sehingga mengurangi impor dari luar daerahPeningkatan produksi olahan pangan lokal di Kabupaten Lampung Selatan 6.   Hasil Inovasi Konsumsi Pegawai Dinas Ketahanan Pangan Kab. Lampung Selatan sudah mulai menerapkan konsumsi pangan lokal non beras. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Kerangka Acuan Kegiatan One Day No Rice Menuju Konsumsi Pangan Lokal [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

NOMOR KONTROL VETERINER (NKV)

Inisiator Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Bahan pangan asal ternak bersifat mudah rusak. Hal ini disebabkan kandungan nutrisi yang cukup tinggi sehingga mudah terkontaminasi oleh mikroorganisme. Oleh karena itu diperlukan pengawasan terhadap produk pangan hasil peternakan. Salah satu bentuk pengawasan melalui izin edar seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV). Namun demikian banyak masyarakat umum yang belum mengetahui tentang izin edar bahan pangan tersebut. Izin edar NKV berperan sebagai bentuk kontrol dari pemerintah terhadap jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan. Banyaknya masyarakat yang belum mengetahui tentang izin edar NKV menyebabkan masyarakat belum terlibat dalam pengamanan mutu NKV tersebut. Oleh karena itu, perlu dikaji peranan NKV terhadap jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) merupakan jaminan keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk PAH untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. Dalam rangka pengawasan bahan pangan asal ternak dan jaminan mutu keamanan pangan produk hasil peternakan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lampung Selatan sebagai Perangkat Daerah yang membantu mengurusi masalah penyediaan sumber protein hewani dan pengawasan bahan pangan asak ternak menginisiasi inovasi yang diberi nama “Nomor Kontrol Veteriner” (NKV). Untuk menjamin keamanan produk Pangan Asal Hewan (PAH) yang beredar di masyarakat, pemerintah telah mewajibkan setiap pelaku usaha yang menjualbelikan produk PAH untuk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) demi terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat dalam mengkonsumsi pangan asal hewan. Regulasi tersebut mengacu pada Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2014 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No. 381 tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.  Pada prinsipnya, sertifikasi NKV merupakan kegiatan penilaian pemenuhan persyaratan kelayakan dasar sistem jaminan keamanan pangan dalam aspek higiene-sanitasi pada unit usaha pangan asal hewan (PAH) yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang di bidang kesmavet. Aspek penilaian NKV yang dalam hal higiene dan sanitasi. NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan. Sertifikat Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan yang selanjutnya disebut Nomor Kontrol Veteriner (NKV) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV yaitu mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan. Tujuan berikutnya yakni memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.  Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH. "Masa berlaku NKV pada Permentan ini juga dibatasi hanya 5 tahun dan setelah itu harus disertifikasi ulang. Sertifikasi NKV unit usaha produk hewan merupakan kewenangan yang dilimpahkan ke Provinsi dan dimana Pusat bertindak sebagai Pembina dan pengawas terhadap pelaksanaan sertifikasi. Pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi NKV mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, Dinas meneruskan permohonan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Provinsi untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas Provinsi. Selanjutnya apabila dalam proses audit ditemukan ketidaksesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Tahap selanjutnya, Pejabat Otoritas Veteriner melakukan analisis, berdasarkan hasil perbaikan terhadap temuan tersebut dan jika dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui Dinas. Apabila ternyata tidak memenuhi syarat, hasil tersebut juga disampaikan kepada pelaku usaha dengan menyampaikan melalui daring dan unit usaha akan dilakukan pembinaan oleh dinas kabupaten/kota maksimal selama 5 tahun. Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa Peringatan Tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan Penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha. Penerapan sanksi ini dilakukan karena menyangkut kepentingan konsumen dan masyarakat luas. Adapun jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu, rumah potong hewan (RPH) yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas, unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur serta unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu. Selain itu, unit usaha pengolahan hewan non pangan, unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi juga wajib memiliki sertifikat NKV. Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan. juga diwajibkan (memiliki sertifikat NKV). 4. Tujuan Inovasi Tujuan inovasi NKV adalah Mewujudkan jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang diperyaratkanMemberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH.  Dari sisi pelaku usaha, adanya sertifikat NKV akan meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH. 5. Manfaat Inovasi Manfaat yang diperoleh dengan adanya inovasi NKV adalah jaminan produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan, perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH dan memberikan jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. 6. Hasil Inovasi         Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah sejumlah perusahaan yang mengikuti inovasi NKV menjadi terjaminn produk PAH yang memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal , memberikan perlindungan kesehatan dan ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH status gizi masyarakat dan mendukung Lampung Selatan Bebas Stunting 2024. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Petunjuk Inovasi Nomor Kontrol Veteriner [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

DPRD-Pemkab Lampung Selatan Sepakati KUPA-PPAS Perubahan APBD TA 2020

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemkab setempat melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 saat rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa (8/9/2020). Penandatanganan berita acara nota kesepahaman tersebut dilakukan Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH, didampingi tiga orang wakilnya yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Kutni. Sementara, mewakili Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin, S.Sos, MM, menandatangani nota kesepahaman tersebut secara terpisah dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Menyampaikan sambutan bupati, Thamrin memberikan rasa hormat dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan atas perhatian dan kerjasamanya. Sehingga rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020 dapat disetujui dan disepakati bersama. Menurutnya, dengan telah ditandatangani bersama, itu berarti bahwa Dewan yang terhormat telah memberikan persetujuan terhadap KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2020. "Karena itu pada kesempatan ini, kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para anggota Dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran yang telah berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik," ujar Thamrin. Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi menerima pandangan umum dari Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. Lebih lanjut Thamrin menyampaikan, terdapat beberapa kebijakan yang mendasari Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020. Pertama, perubahan proyeksi Pendapatan Daerah meliputi kebijakan pendapatan daerah antara lain, Pendapatan Asli Daerah turun sebesar Rp.2.000.000.000 atau sebesar 0,60%, dari yang diproyeksikan pada rancangan perubahan PPAS sebesar Rp.271.667.007.384,51 menjadi sebesar Rp. 269.667.007.384,51 yang bersumber pada Pendapatan Pajak Daerah. Lalu Dana Perimbangan naik sebesar Rp.6.062.154.199,00 dari yang diproyeksikan pada rancangan perubahan PPAS yang sebesar Rp. 28.605.663.000,00 menjadi sebesar Rp.34.667.817.199,00  "Serta Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah naik sebesar Rp.6.277.712.960,90 atau sebesar 1,22% yang bersumber dari Pendapatan Hibah dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemda lainnya," terang Thamrin. Thamrin juga menyebut, perubahan proyeksi belanja daerah meliputi kebijakan belanja daerah antara lain, Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Untuk itu, Thamrin berharap apa yang telah disepakati tersebut, dan beberapa masukan dari Anggota Dewan yang terhormat akan menjadi program kegiatan yang dapat diakomodir dalam penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020. "Terhadap beberapa hal yang disampaikan baik berupa saran, usulan maupun imbauan, maka akan senantiasa menjadi perhatian Pemerintah Daerah demi perbaikan serta bahan evaluasi kami di masa yang akan datang dalam rangka mewujudkan Kabupaten Lampung Selatan yang maju dan sejahtera," tandasnya. (Az) KEBIJAKAN UMUM PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020 Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

KOPERASI PRODUKSI TERNAK MAJU SEJAHTERA

Inisiator Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Kondisi peternakan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, rata-rata kelompok dan peternak masih berorentasi pada tipilogi usaha sampingan, berdasarkan data dari UPT Puskeswan Tanjung Sari bahwa data populasi sapi potong tahun 2019 di Kecamatan Tanjung Sari untuk 8 desa berjumlah 2.137 ekor, jumlah rumah tangga peternak 603 RTP data tersebut adalah hasil dari pendataan akhir tahun 2019 pada pendampingan program UPSUS-SIWAB. Dengan potensi tersebut usaha peternakan sapi potong di Kecamatan Tanjung Sari di dominasi oleh usaha peternakan rakyat berskala kecil. Kondisi demikian mengakibatkan posisi tawar peternak rendah dan tidak berorentasi bisnis untuk menjadi usaha pokok. Sebagai jawaban dan alternative solusi untuk mengembangkan peternakan rakyat menuju usaha bisnis kolektif dan berdaya saing, sudah selayaknya pendekatan pembangunan peternak dan kesehatan hewan dengan memulai dengan pengembangan usaha melalui Koperasi Produksi Ternak sebagai proses pembelajaran secara aplikatif, partisipasif, sistematis dan terstruktur dengan cara pemberian akses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi serta penguatan kendali produksi dan pasca produksi ternak yang dilaksanakan berorentasi pada bisnis bukan lagi sampingan. Dalam rangka mendukung pembangunan pertanian sub sektor peternakan untuk mencapai target swasembada daging diwilayah Kabupaten Lampung Selatan maka masyarakat melalui kelompok ternak bergabung dalam suatu wadah korporasi (koperasi produksi ternak) agar mudah dalam pembinaan dan pengawasan pada peternak. Dengan terbentuknya koperasi produksi peternak maka dalam pembinaan pada kelompok ternak akan mudah dalam menyampaikan suatu inovasi informasi teknologi dalam berbudidaya ternak baik ternak ruminansia atau non ruminansia. Koperasi produksi ternak adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan peternakan. Koperasi produksi ternak dapat didirikan berdasarkan jenis ternak yang diusahakan atau dipelihara. Koperasi produksi ternak biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan. Untuk mencapai swasembada daging maka diperlukan budidaya ternak yang baik agar dapat meningkatkan keberhasilan budidaya ternak dan juga memudahkan dalam berkoordinasi antar petani satu dengan yang lain serta antar kelompok ternak yang satu dengan yang lainnya dalam wadah koperasi produksi ternak. Koperasi Produksi Ternak bernama Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera yang didirikan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. Koperasi peternakan yang sudah ada ini telah disyahkan oleh notaris dan berbadan hukum yang memiliki legalitas menurut Undang-Undang. Koperasi Produksi Ternak (KPT) Maju Sejahtera (MS) adalah Badan Hukum Koperasi Usaha pembiakan sapi dengan skema bagi hasil, pengadaan dan perdagangan sapi, produksi dan penjualan pakan, pinjaman sapi dan penjualan produk limbah ternak. Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera atau dengan sebutan lain KPT Maju Sejahtera terletak di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan. Fokus pada peternakan sapi, KPT Maju sejahtera telah berdiri sejak tahun 2014 dan hingga saat ini telah memiliki 83 Anggota dari 38 kelompok ternak di kecamatan Tanjungsari dan 4 Kelompok ternak dari kecamatan Tanjung Bintang dengan anggota rata-rata 20 orang di setiap kelompok ternak. Populasi ternak sapi yang berada dalam naungan KPT Maju Sejahtera saat ini 2886 ekor. Di awali dengan adanya kandang sapi bersama (komunal) atau dengan sebutan lokal Banker pada tahun 2009, sebagai solusi masalah keamanan. Atas binaan Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan kandang komunal-kandang komunal tersebut dibentuk menjadi kelompok ternak.Pada tahun 2012 telah berdiri 20 kelompok ternak dan terdapat pertemuan rutin bulanan antar pengurus kelompok ternak yang didalamnya terdapat beberapa transaksi keuangan seperti arisan, simpan pinjam dan transaksi jual beli sapi. Untuk melegalkan transaksi-transaksi keuangan di pertemuan bulanan antar kelompok ternak tersebut maka pada tanggal 28 Mei 2014 dibentuk KPT Maju Sejahtera dengan pengesahan Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 02 Juni 2014 Nomor : 37/BH/X.I/III.08/VI/2014. Atas kembalinya dasar perkoperasian pada UU Nomor 25 Tahun 1992 maka Badan Hukum KPT Maju sejahtera menyesuaikan dengan Akta Perubahan Nomor 01 Tanggal 01 April 2016 dan pengesahan Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 04 April 2016 Nomor : 109/BH/PAD/X.I/III.09/IV/2016. 4. Tujuan Inovasi        Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu Mendukung program Pemerintah dalam swasembada daging;Mempererat persaudaraan dan kebersamaan peternak sapi;Memberdayakan seluruh potensi lokal untuk kemajuan Koperasi;Meningkatkan pendapatan serta mengupayakan pemerataan kesejahteraan anggota Koperasi. 5. Manfaat Inovasi Manfaat yang diperoleh dari kegiatan ini adalah : Meningkatkan pelayanan simpan pinjam untuk usaha produktif peternakan anggota Koperasi;Meningkatkan pelayanan jual-beli sapi milik anggota Koperasi untuk mendapatkan harga yang lebih layak;Meningkatkan peran serta anggota Koperasi dalam mengembangkan Koperasi ke arah yang lebih baik;Meningkatkan kemitraan dengan pihak lain demi kemajuan Koperasi;Meningkatkan pembinaan terhadap anggota Koperasi dan kelompok ternak dalam usaha peningkatan kesejahteraan bersama. 6. Hasil Inovasi Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah Koperasi Ternak yaitu Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera) Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Petunjuk Inovasi Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

PENGEMBANGAN LITERASI BERBASIS INSKLUSI SOSIAL (PERPUSTAKAAN TRANSFORMASI)

INISIATOR                : ORGANISASI PERANGKAT DAERAH JENIS INOVASI        : INOVASI NON DIGITAL BENTUK INOVASI   : PERPUSTAKAAN TRANSFORMASI DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2020 A. LATAR BELAKANG Peran Perpustakaan sebagai salah satu upaya mencerdaskan masyarakat Indonesia sudah jelas tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007. Hal ini membuktikan bahwa penyelenggaraan Perpuskataan merupakan  salah satu upaya turut membangun masyarakat yang intelektual ditengah-tengah perkembangan teknologi  informasi yang sangat pesat. Perpustakaan sebagai pusat informasi yang memiliki peran strategis ditengah masyarakat. Perpustakaan dapat memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh para masyarakat, siswa, dan mahasiswa.  Perpustakaan juga harus bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi saat ini karena perpustakaan merupakan pusat segala jenis informasi yang berhubungan dengan proses kegiatan belajar mengajar sebagai pusat integrasi  segala kegiatan pendidikan, dan instansi yang melayani  masyarakat,  melalui penyediaan koleksi perpustakaan dalam berbagai media baik tercetak maupun terekam  yang  bersifat edukatif. Selain itu juga, sebagai pusat sumber informasi perpustakaan menyediakan koleksi bahan pustaka tertulis, tercetak dan terekam yang diatur menurut sistem aturan dan didayagunakan untuk keperluan pendidikan, dan peneltian bagi masyarakat. B. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan memberikan layanan kepada masyarakat berupa Buku, tetapi perpustakaan juga  harus menjadi makerspace, ruang kreasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Perpustakaan merupakan salah satu institusi yang telah menjadi ruang lahirnya literasi, merawat dan menjaga literasi . C. TUJUAN Tujuan dari Tranformasi Perpustkaan berbasis inklusi sosial yaitu  Meningkatkan literasi informasi berbasis TIK (Teknologi Infornasi dan Komunikasi),  meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat,  memperkuat peran dan fungsi perpustakaan agar tidak hanya sekedar tmpat, penyimpanan dan penimjaman buku, tetapi menjadi  wahana pembelajaran sepanjang hayat serta pemberdayaan masyarakat. Memfasilitasi dan  meningkatkan penggunaan layanan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  D. MANFAAT Manfaat Perpustakaan berbasis inklusi sosial merupakan perpustakaan yang proaktif membantu individu dan masyarakat untuk mengembangkan keterampilan dan kepercyaan diri, dan membantu meningkatkan jejaring sosial Perpustakaan juga mendukung komunitas masyarakat umumnya untuk belajar di perpustakaan. E. WAKTU Waktu kegiatan pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial ini akan dilakukan pada Bulan Agustus s/d Desember  Tahun 2020 , sesuai dengan pelaksanaan penganggaran program kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan. F. ANGGARAN Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan pengembangan literasi berbasis inklusi sosial   ini akan menggunakan anggaran pada kegiatan  pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. G. PENUTUP Transformasi perpustaakaan berbasis inklusi sosial merupakan wujud perpustakaan sebagai pembelajaran sepanjang  hayat.  Dimana perpustakaan bukan hanya sebagai pusat sumber informasi tetapi lebih dari itu sebagai tempat berkegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Demikian proposal tentang pengembangan Literasi Berbasis Inklusi Sosial  pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan disusun untuk dapat ditelaah lebih lanjut. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Pedoman Inovasi Pengembangan Literasi Berbasis Insklusi Sosial (Perpustakaan Transformasi) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

HIBAH PRASARANA OLAHRAGA (HISAGA)

Inisiator Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kab. Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Olahraga di Indonesia merupakan suatu kegiatan yang banyak penggemarnya baik di kalangan masyarakat maupun sekolah. Pemerintah telah mencanangkan tekad, yaitu memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat mengemari olahraga dan dengan berolahraga mereka merupakan tenaga pembangun yang tangguh. Disamping itu di sekolah juga diberikan olahraga karena olahraga merupakan alat pendidikan agar terjadi keseimbangan antara pertumbuhan jasmani dan rohani. Didalam olahraga dapat ditanamkan kepada anak didik sifat-sifat yang positif, disiplin, kerjasama sportifitas dan sifat sifat positif yang lain yang menunjang perkembangan jiwa. Dengan demikian eksistensi generasi muda di tengah masyarakat akan lebih maju dan terarah. Dengan tujuan untuk memberi support kepada generasi muda dalam mengembangkan potensi olahraga .Penyediaan prasarana olahraga yang akan di dukung diantaranya adalah olahraga sepak bola, bola volydan bola futsal yang sangat diminati oleh generasi muda. Yang diharapkan nantinya akan muncul bibit-bibit olahragawan yang akan membawa nama harum Kabupaten, Provinsi ,nasional bahkan di tingkat internasional .Untuk itu, Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan menginisiasi suatu inovasi yang diberi nama HISAGA (HibahPrasaranaOlahraga) agar memfasilitasi para Pemain-Pemain di setiap Desa di Kabupaten Lampung Selatan.  Dengan adanya HISAGA dapat memasyarakatkan olahraga agar terbentuk atlit atlit yang berprestasi serta memudahkan masyakat untuk mengajukan prasarana apa saja yang dibutuhkan desa di Kabupaten Lampung Selatan. Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lampung Selatan memfasilitasi bagi kalangan masyarakat untuk meningkatkan olahraga-olahraga yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Selatan melalui olahraga Sepak Bola, Bola Voli dan Bola Futsal dengan memberikan hibah / bantuan prasara untuk masyarakat Lampung selatan yaitu menerapkan inovasi Hisaga (Hibah Prasarana Olahraga). Inovasi Hisaga (Hibah Prasarana Olahraga) dilakukan dengan memberikan fasilitas kepada elemen masyarakat untuk terus membudayakan olahraga dan terus melestarikan olahraga-olahraga serta meningkatkan prestasi-prestasinya. Setelah kebutuhan Prasarana Olahraga terpenuhi maka akan tercapai tujuan-tujuan yang diinginkan oleh desa khususnya di bidang Olahraga. Dinas Kepemudaan dan Olahraga akan selalu memudahkan Masyarakat khususnya untuk Olahraga. 4. Tujuan Inovasi Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu : Mempererat tali silaturahmi antara pemuda/pemudi sehingga akan terbina rasa persatuan dan kesatuanMencari bakat pemain yang handal dalam bidang olahraga sepak bola, Bola Voli dan Bola FutsalMendukung berkembangnya bakat generasi muda , agar terhindar dari hal-hal yang negatifTerbentuknya generasi muda yang sehat jasmani dan rohaniMendukung program pemerintah dalam mengolahragakan masyarakat dan memasyarakatkan olahraga 5. Manfaat Inovasi Manfaat dari adanya inovasi ini, antara lain: Terfasilitasinya prasarana olahraga pada wilayah Kabupaten Lampung Selatan terutama Olahraga Sepak Bola , Bola Voli dan Bola Futsal.Mewujudkan Masyarakat Lampung Selatan yang Sehat. 6. Hasil Inovasi Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah: Tumbuhnya Atlet- atlet Olahraga yang ada di Daerah. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

GERAKAN SERENTAK PENANAMAN KELOR (GERTAK PELOR)

    Inisiator Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Daerah lainnya sesuai dengan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah 3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan Yang Dilakukan Dinas Kesehatan mempunyai program dalam pencegahan dan percepatan penurunan stunting dan menjadi program prioritas nasional yang harus menjadi perhatian. Adapun salah satu target indikator program gizi yaitu dalam mencapai target angka stunting berada dibawah angka 14% pada tahun 2024. Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2018, angka stunting Kabupaten Lampung Selatan berada di angka 29%, dan berdasarkan data SSGI tahun 2019 angka stunting di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 30,3% dan pada tahun 2021 mengalami penurunan menjadi 16,3%. Berdasarkan hasil yang telah dicapai selama hampir 3 tahun menjadi Kabupaten Lokus Stunting, angka tersebut sudah mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu hampir 50%. Berdasarkan hasil yang telah dicapai, timbulah ide oleh Dinas Kesehatan bersama OPD Lintas Sektor dalam membuat inovasi yang dapat membantu dalam percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Lampung Selatan. Inovasi inilah yang kemudian menjadi wadah bagi seluruh OPD dalam bekerja secara konvergensi dalam membantu menurunkan angka stunting di Kaabupaten Lampung Selatan. Inovasi ini kemudian diterapkan dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa, yang kemudian di SK-kan oleh pemerintah terkait untuk diterapkan dan dijalankan. Pemerintah daerah mendukung masyarakat dengan memberikan bantuan berupa bibit kelor, hingga mendukung masyarakat membuat olahan kelor hingga memasarkannya. 4. Tujuan Inovasi Daerah Kabupaten Lampung Selatan merupakan lokus stunting sejak tahun 2018 hingga sekarang. Stunting merupakan salah satu program prioritas nasional dari pemerintah pusat yang harus segera ditangani dan menjadi perhatian. Setiap tahunnya angka stunting di Kabupaten Lampung Selatan mengalami penurunan dari tahun ke tahun. Dengan itu, maka Kabupaten Lampung Selatan memiliki ide bahwa harus ada inovasi khusus yang dapat mendukung dalam penurunan angka stunting dan dibentuklah inovasi GERTAK PELOR. Tujuan dibentuknya program inovasi GERTAK PELOR (Gerakan Serentak Penanaman Kelor) di Kabupaten Lampung selatan adalah dalam rangka membantu percepatan penurunan angka stunting melalui asupan bergizi juga ekonomis dengan olahan daun kelor. 5. Manfaat Yang Diperoleh Manfaat yang diperoleh dari adanya program inovasi GERTAK PELOR (Gerakan Serentak Penanaman Kelor), antara lan: meningkatkan kesejahteraan dan tingkat kesehatan masyarakat,menurunkan angka kemiskinan, danmeningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Kab. Lampung Selatan. 6. Hasil Inovasi Dengan adanya program inovasi GERTAK PELOR (Gerakan Serentak Penanaman Kelor) di Kabupaten Lampung Selatan bagi Pemerintah Daerah yaitu membantu menurunkan angka stunting di Lampung Selatan secara konsisten. Angka stunting terus mengalami penurunan sehingga inovasi GERTAK PELOR diterapkan di seluruh kecamatan dan desa. Manfaat lainnya yang dirasakan hingga pada lapisan masyarakat, yaitu masyarakat dapat mengonsumsi makanan bergizi dan sehat dengan ekonomis karena penanaman kelor yang ditanam di lingkungan dan pekarangan rumah. Masyarakat juga dapat mengonsumsi berbagai hasil olahan kelor seperti mie kelor, puding kelor, teh kelor, cendol kelor dll. Hasil olahan kelor tersebut juga dapat dijual dan dipasarkan sehingga membantu dalam UMKM masyarakat sekitar. Berikut Pedoman Teknis Inovasi  dapat diunduh pada file berikut ini : Inovasi Unggulan Gerakan Serentak Penanaman Kelor "Gertak Pelor" [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

PELAYANAN PERPUSTAKAAN SECARA APLIKASI E-BOOK

INISIATOR                  : ORGANISASI PERANGKAT DAERAH JENIS INOVASI           : INOVASI DIGITAL BENTUK INOVASI     : PELAYANAN APLIKASI E-BOOK DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN 2019 A. LATAR BELAKANG Tingkat literasi di Indonesia tergolong rendah, hal ini berhubungan dengan stigma masyarakat yang menyatakan bahwa budaya baca masyarakat Indonesia masih rendah. Akibatnya, Indonesia menjadi rendah daya saing dan pembangunan Sumber Daya Manusia. Padahal berbagai jenis Perpustakaan tersedia di Indonesia untuk mendorong masyarakat agar rajin dan cinta membaca. Upaya Pemerintah sudah dilakukan dengan mendirikan berbagai Perpustakaan hingga ke pelosok Desa, terdiri dari Perpustakaan Daerah, Pojok-pojok baca, Taman Bacaan Masyarakat maupun Perpustakaan Keliling yang siap melayani siswa-siswi yang jauh dari jangkauan Perpustakaan Daerah. Dengan semakin berkembangnya tehnologi saat ini yang semua serba digital maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan berupaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperkenalkan aplikasi e-book dengan harapan semua masyarakat terlayani tanpa harus berkunjung ke Perpustakaan Daerah. Sehingga masyarakat dapat sewaktu-waktu dan dimana tempat dapat mengakses dan membaca buku yang diinginkan. B. RANCANG BANGUN DAN POKOK PERUBAHAN Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan memberikan kemudahan dan solusi bagi masyarakat yang jauh dari jangkauan Perpuistakaan Daerah dapat mengakses inovasi APLIKASI E-BOOK. Inovasi E-Book adalah buku yang berbentuk elektronik atau digital yang berisi informasi atau panduan, tutorial, novel layaknya buku pada umumnya. E-Book (Elektronik Buku) hanya bias dibuka  dan dibaca hanya dengan m,enggunakan perangkat gadget seperti komuter, tablet dan handphone pintar. Tidak berbeda dengan buku cetak pada umumnya, e-book (buku digital) juga memuat tulisan dan gambar tentang berbagai topic, seperti e-book tehnologi, e-book sains, buku digital motovasi, buku tutorial da nada banyak topic lainnya. Jika merujuk dari definisi e-book sebelumnya sebagai buku digital, dari segi penggunaan dan penyimpanannya akan lebih praktis sehingga banyak orang lebih memilih membeli buku digital daripada buku cetak. C. TUJUAN Seperti pada definisi e-book sebelumnya tujuan dari pembuatan buku elektronik adalah untuk memudahkan proses penyebaran informasi dan pembelajaran kepada penggunanya. D. MANFAAT Ada 7 manfaat E-Book Lebih murahAnti rusakMudah dibawaMudah ditandaiRamah lingkunganTidak takut kehabisan stokBisa atur kenyamanan. E. WAKTU Waktu pelayanan Aplikasi perpustakaan digital (E-Book) pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan akan dilayankan pada Tahun 2020, sesuai dengan penganggaran program kegiatan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. F. ANGGARAN Anggaran yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan Aplikasi E-Book ini akan menggunakan anggaran pada kegiatan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. G. PENUTUP E-Book menjadi solusi agar tumbuh minat baca pada masyarakat Indonesia sehingga tujuan mencerdaskan bangsa tercapai. Dengan tingginya pengguna smartphone saat ini tentunya sangat mendukung tingginya pengguna e-book secara eksponensial. Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Pedoman Inovasi Pengembangan dan Pemeliharaan Layanan Perpustakaan Elektronik (E-Book) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR)

Inisiator Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 2. Bentuk Inovasi Inovasi Pelayanan Publik 3. Rancang Bangun dan Pokok Bahasan CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility yang berarti aktivitas bisnis dimana perusahaan bertanggung jawab secara sosial kepada pemangku kepentingan dan masyarakat sebagai bentuk perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan serta berdampak positif bagi lingkungan, menjaga lingkungan, yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) adalah pendekatan bisnis dengan memberikan kontribusi terhadap pembangunan yang berkelanjutan dengan memberikan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan bagi seluruh pemangkukepentingan. Dalam penerapannya, CSR mengacu kepada Undang-undang PerseroanTerbatas No. 40 tahun 2007 pada Pasal 74 yang menyatakan bahwa pelaksanaan tanggung jawab perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) ditujukan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Sedangkan menurut World Business Council on Sustainable Development, CSR merupakan komitmen perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal serta masyarakat luas. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, melalui Dinas Peternakan, terus berupaya meningkatan gizi guna pencegahan stunting/wasting di masyarakat. Kegiatan CSR merupakan salah satu bentuk perusahaan untuk membantu mensukseskan program Pemkab Lampung Selatan. Dengan program CSR telur ini, bisa mengurangi bahkan mencegah angka stunting di Lampung Selatan. Dengan menggandeng PT. Central Alvian Pertiwi (CAP) dan PT. Malindo melalui program CSR, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung Selatan membagikan ratusan ribu butir telur bagi masyarakat. Kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya intervensi pemerintah, dalam mengurangi stunting di Kabupaten Lampung Selatan. CSR bantuan telur merupakan penyerahan bantuan telur (fertile fresh) dari perusahaan kepada sekolah (PAUD,TK,SD/MI, Pondok Pesantren) untuk peningkatan gizi, penanganan stunting/wasting 5 desa di Kabupaten Lampung Selatan. Telur yang dibagikan sebanyak 126.000, 70.000 program csr dari PT. CAP dan 50.000 dari PT. Malindo. 76.000 butir telur dari PT. CAP tersebut, akan dibagikan di desa kategori Stunting yaitu Desa Kemukus dan Desa Bangun Rejo yang ada di Kecamatan Ketapang. 50.000 butir dari PT. Malindo dibagikan di pondok pesantren gontor. 4. Tujuan Inovasi Tujuan inovasi CSR adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya yang terdampak pandemi Covid-19 dan menciptakan standar kehidupan yang lebih tinggi, dengan mempertahankan kesinambungan laba usaha untuk pihak pemangku kepentingan. 5. Manfaat Inovasi Manfaat yang diperoleh dengan adanya inovasi CSR sebagai berikut: Manfaat yang diperoleh perusahaan dengan melakukan kegiatan CSR antara lain produk semakin disukai oleh konsumen dan perusahaan semakin diminati investor.Meningkatkan penjualan dan market share,Memperkuat brand positioning,Meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memotivasi dan mempertahankan karyawan,Meningkatkan gizi masyarakat, menurunkan jumlah anak stunting 6. Hasil Inovasi Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah: menjalin hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat, meningkatkan gizi masyarakat, akan menurunkan jumlah anak stunting, produk perusahaan semakin dikenal oleh konsumen. Berikut Petunjuk Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini : Buku Petunjuk Inovasi Corporate Social Responsibility (CSR) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Resmikan Gedung SKB Untuk Program Kesetaraan Paket A, B, C, Sekda Thamrin Ajak Masyarakat Lamsel Dapatkan Hak Pendidikan, Gratis.

KALIANDA - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan, Thamrin, S.Sos, MM wakili Bupati Lamsel, H. Nanang Ermanto resmikan gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Lampung Selatan (Lamsel), di Komplek Stadion Jati Kalianda, Selasa (8/9/2020). Peresmian gedung SKB tersebut dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemerataan pendidikan untuk masyarakat Lampung Selatan (Lamsel), selain daripada jenjang pendidikan Formal. Pemda, melalui Dinas Pendidikan Lamsel membuat program pendidikan Kesetaraan Non Formal, dengan kegiatan kelompok belajar dan program kesetaraan SD, SMP dan SMA melalui program kesetaraan Paket A, B, C dibawah wadah Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Lamsel. Peresmian gedung SKB tersebut dilakukan berdasarkan UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 3 Tahun 2008 tentang standar proses pendidikan keseteraan dan Peraturan Bupati Lamsel No. 32 Tahun 2018. Turut hadir pada acara peresmian tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Suprianto, S.Sos, MM, Kepala Dinas Pendidikan, Thomas Amirico, Kemendikbud RI UPT BP Paud dan Dikmas Provinsi Lampung, Drs. Muhibat, M.Pd, Camat Kalianda, Zaidan, Para Tendik Se-Lampung Selatan dan TP PKK Kabupaten Lamsel. Pada kesempatan itu, Sekda Thamrin mengatakan keberadaan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) sangat penting ditengah masyarakat, mengingat masih ada warga masyarakat lamsel yang tidak mengikuti pendidikan umum maupun yang putus sekolah. Thamrin juga menjelaskan Kehadiran SKB merupakan solusi dalam membantu masyarakat umum untuk mendapat hak pendidikan secara gratis. "SKB ini sanggat penting keberadaannya ditengah masyarakat kita, masih cukup banyak warga lamsel yang tidak dapat mengikuti dan masuk sekolah yang diinginkan karena berbagai hal, seperti ketiadaan biaya sehingga putus sekolah," Ujarnya membacakan sambutan tertulis Bupati Lamsel. "Untuk itu SKB ini merupakan solusi yang tepat dalam rangka membantu masyarakat dalam mendapatkan pendidikannya secara gratis. Mari kita jadikan SKB ini sebagai salah satu upaya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menempuh pendidikan non formal," Jelasnya. Pada kesempatan itu pula, Sekda Thamrin mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) untuk menginformasikan dan mendata warganya yang putus sekolah maupun yang tidak sempat mengenyam pendidikan formal, agar mendapatkan hak pendidikannya melalui program kesertaraan non formal tanpa dipungut biaya (Gratis). Pada kesempatan yang sama, Kadis Pendidikan, Thomas Amirico mengatakan kegiatan belajar mengajar pada SKB Lamsel telah dilakukan sejak tahun ajaran baru pada 20 Juli 2018, "Saat ini warga belajar di SKB sudah ada 21 Orang Paket A, 91 Orang Paket B dan 226 Orang Paket C dengan jumlah keseluruhan ada 338 Orang warga belajar," Ujarnya. "Kami berharap kepada semua pihak untuk dapat mendorong, mendukung, jika ada yang mengetahui warga lamsel khususnya, yang belum mengenyam pendidikan formal. Untuk dapat mengikuti kegiatan belajar mengajar pada SKB ini," Pungkasnya. Kegiatan dilanjutkan dengan membagikan ATK kepada warga belajar dan melakukan peresmian gedung dengan menandatangani batu prasasti dan penguntingan pita. Kemudian Sekda Thamrin meninjau lokasi pembangunan Gedung SKB setempat. (Rk) [..]

Dibuat oleh : A