1. Inisiator

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Lampung Selatan


2. Bentuk Inovasi


Inovasi Bentuk Lainnya Sesuai Bidang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah


3. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan


Kondisi peternakan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan, rata-rata kelompok dan peternak masih berorentasi pada tipilogi usaha sampingan, berdasarkan data dari UPT Puskeswan Tanjung Sari bahwa data populasi sapi potong tahun 2019 di Kecamatan Tanjung Sari untuk 8 desa berjumlah 2.137 ekor, jumlah rumah tangga peternak 603 RTP data tersebut adalah hasil dari pendataan akhir tahun 2019 pada pendampingan program UPSUS-SIWAB. Dengan potensi tersebut usaha peternakan sapi potong di Kecamatan Tanjung Sari di dominasi oleh usaha peternakan rakyat berskala kecil. Kondisi demikian mengakibatkan posisi tawar peternak rendah dan tidak berorentasi bisnis untuk menjadi usaha pokok.


Sebagai jawaban dan alternative solusi untuk mengembangkan peternakan rakyat menuju usaha bisnis kolektif dan berdaya saing, sudah selayaknya pendekatan pembangunan peternak dan kesehatan hewan dengan memulai dengan pengembangan usaha melalui Koperasi Produksi Ternak sebagai proses pembelajaran secara aplikatif, partisipasif, sistematis dan terstruktur dengan cara pemberian akses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi serta penguatan kendali produksi dan pasca produksi ternak yang dilaksanakan berorentasi pada bisnis bukan lagi sampingan.


Dalam rangka mendukung pembangunan pertanian sub sektor peternakan untuk mencapai target swasembada daging diwilayah Kabupaten Lampung Selatan maka masyarakat melalui kelompok ternak bergabung dalam suatu wadah korporasi (koperasi produksi ternak) agar mudah dalam pembinaan dan pengawasan pada peternak. Dengan terbentuknya koperasi produksi peternak maka dalam pembinaan pada kelompok ternak akan mudah dalam menyampaikan suatu inovasi informasi teknologi dalam berbudidaya ternak baik ternak ruminansia atau non ruminansia.


Koperasi produksi ternak adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha dan buruh peternakan yang berkepentingan dan mata pencahariannya langsung berhubungan dengan peternakan. Koperasi produksi ternak dapat didirikan berdasarkan jenis ternak yang diusahakan atau dipelihara. Koperasi produksi ternak biasanya beranggotakan para pemilik ternak dan para pekerja yang berkaitan secara langsung dengan usaha peternakan.


Untuk mencapai swasembada daging maka diperlukan budidaya ternak yang baik agar dapat meningkatkan keberhasilan budidaya ternak dan juga memudahkan dalam berkoordinasi antar petani satu dengan yang lain serta antar kelompok ternak yang satu dengan yang lainnya dalam wadah koperasi produksi ternak. Koperasi Produksi Ternak bernama Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera yang didirikan di Kecamatan Tanjung Sari Kabupaten Lampung Selatan. Koperasi peternakan yang sudah ada ini telah disyahkan oleh notaris dan berbadan hukum yang memiliki legalitas menurut Undang-Undang.


Koperasi Produksi Ternak (KPT) Maju Sejahtera (MS) adalah Badan Hukum Koperasi Usaha pembiakan sapi dengan skema bagi hasil, pengadaan dan perdagangan sapi, produksi dan penjualan pakan, pinjaman sapi dan penjualan produk limbah ternak.


Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera atau dengan sebutan lain KPT Maju Sejahtera terletak di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Lampung Selatan. Fokus pada peternakan sapi, KPT Maju sejahtera telah berdiri sejak tahun 2014 dan hingga saat ini telah memiliki 83 Anggota dari 38 kelompok ternak di kecamatan Tanjungsari dan 4 Kelompok ternak dari kecamatan Tanjung Bintang dengan anggota rata-rata 20 orang di setiap kelompok ternak. Populasi ternak sapi yang berada dalam naungan KPT Maju Sejahtera saat ini 2886 ekor.


Di awali dengan adanya kandang sapi bersama (komunal) atau dengan sebutan lokal Banker pada tahun 2009, sebagai solusi masalah keamanan. Atas binaan Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Selatan kandang komunal-kandang komunal tersebut dibentuk menjadi kelompok ternak.Pada tahun 2012 telah berdiri 20 kelompok ternak dan terdapat pertemuan rutin bulanan antar pengurus kelompok ternak yang didalamnya terdapat beberapa transaksi keuangan seperti arisan, simpan pinjam dan transaksi jual beli sapi.


Untuk melegalkan transaksi-transaksi keuangan di pertemuan bulanan antar kelompok ternak tersebut maka pada tanggal 28 Mei 2014 dibentuk KPT Maju Sejahtera dengan pengesahan Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 02 Juni 2014 Nomor : 37/BH/X.I/III.08/VI/2014. Atas kembalinya dasar perkoperasian pada UU Nomor 25 Tahun 1992 maka Badan Hukum KPT Maju sejahtera menyesuaikan dengan Akta Perubahan Nomor 01 Tanggal 01 April 2016 dan pengesahan Kementerian Koperasi dan UKM tanggal 04 April 2016 Nomor : 109/BH/PAD/X.I/III.09/IV/2016.


4. Tujuan Inovasi


       Tujuan dilaksanakannya inovasi ini, yaitu


  • Mendukung program Pemerintah dalam swasembada daging;
  • Mempererat persaudaraan dan kebersamaan peternak sapi;
  • Memberdayakan seluruh potensi lokal untuk kemajuan Koperasi;
  • Meningkatkan pendapatan serta mengupayakan pemerataan kesejahteraan anggota Koperasi.

5. Manfaat Inovasi


Manfaat yang diperoleh dari kegiatan ini adalah :


  1. Meningkatkan pelayanan simpan pinjam untuk usaha produktif peternakan anggota Koperasi;
  2. Meningkatkan pelayanan jual-beli sapi milik anggota Koperasi untuk mendapatkan harga yang lebih layak;
  3. Meningkatkan peran serta anggota Koperasi dalam mengembangkan Koperasi ke arah yang lebih baik;
  4. Meningkatkan kemitraan dengan pihak lain demi kemajuan Koperasi;
  5. Meningkatkan pembinaan terhadap anggota Koperasi dan kelompok ternak dalam usaha peningkatan kesejahteraan bersama.

6. Hasil Inovasi


Hasil yang diperoleh dari pelaksanaan inovasi ini adalah Koperasi Ternak yaitu Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera)


Berikut Pedoman Teknis Inovasi dapat diunduh pada file berikut ini :


Petunjuk Inovasi Koperasi Produksi Ternak Maju Sejahtera