Berita

gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Nanang Ermanto Sampaikan Rancangan APBD TA 2022 ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Pendapatan Diproyeksi Sebesar Rp.2,166 Triliun

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2022. Nanang Ermanto menyampaikan nota keuangan Rancangan APBD TA 2022 tersebut tersebut kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam dalam rapat paripurna secara virtual melalui konferensi video dari Aula Rajabasa kantor bupati setempat, Jumat (19/11/2021). Sementara, rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya dari ruang sidang gedung DPRD setempat. Dari pantauan tim ini, rapat paripurna itu dihadiri 46 anggota dewan dari 50 anggota dewan yang ada. Hadir juga Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, perwakilan anggota Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan, Sekretaris Daerah Thamrin beserta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Nanang mengatakan, bahwa Rancangan APBD TA 2022 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selain itu kata Nanang, Rancangan APBD TA 2022 juga telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta Pemutakhirannya. “Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 ini juga telah menerapkan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022,” ujar Nanang. Untuk itu lanjut Nanang, dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 berdasarkan pada prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. “Juga tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS,” kata Nanang. Sedangkan, dari sisi tahapan penyusunan, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 juga telah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis,  efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. “Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah,” tutur Nanang. Dalam nota keuangnnya, Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto juga menyampaikan ringkasan proyeksi Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022. Dimana dalam laporannya Nanang mengungkapkan, jika Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan sebesar Rp.2.166.427.940.000,00. “Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah ditargetkan sebesar Rp.311.732.833.000, Pendapatan Transfer ditargetkan sebesar Rp.1.721.261.507.000, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ditargetkan sebesar Rp.133.433.600.000,” ungkapnya. Lebih lanjut Nanang memaparkan, untuk Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, diproyeksikan sebesar Rp. 2.224.088.232.638,00 yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. “Belanja Operasi direncanakan sebesar Rp.1.506.869.833.973, Belanja Modal direncakan sebesar Rp.286.744.020.965, Belanja Tidak Terduga direncanakan sebesar Rp.9.639.207.000, dan Belanja Transfer direncanakan sebesar Rp.420.835.170.700,” tutur Nanang. Nanang melanjutkan, untuk Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.59.660.292.638 yang bersumber dari perkiraan SiLPA Tahun Anggaran sebelumnya. “Penerimaan pembiayaan tersebut merupakan proyeksi terhadap SiLPA Tahun Anggaran 2021. Untuk mengetahui SiLPA secara pasti harus menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021,” katanya. Sedangkan lanjut Nanang, dari sisi pengeluaran pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan diproyeksikan akan mengalokasikan sebesar Rp.2.000.000.000 untuk penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju. “Dengan demikian maka diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp.57.660.292.638 yang dipergunakan untuk menutupi defisit anggaran untuk Tahun Anggaran 2022,” ucapnya. Selanjutnya, Nanang berharap kepada anggota DPRD agar dapat membahas lebih lanjut dan dapat menyetujui Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan tersebut. “Besar harapan kami bahwa pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 dapat dilakukan secara konstruktif sehingga mampu menghasilkan rancangan APBD yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” tandasnya. (AZ) Penulis : Mhr Aziz [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Terima Audiensi PLN UPK Sebalang

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menerima audiensi PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pembangkitan (UPK) Sebalang di ruang kerja bupati setempat, Jumat (19/11/2021). Hadir dari pihak PLN Sebalang, Manager UPK Rosyid Nurdin Fauzi, Pejabat Pelaksana Lingkungan Benignus Setyo Adi Kurniawan, Manager Bagian Engineering Arief Al Hakim, Staf Komunikasi Korporat Widiatmoko dan Tommy Romanda Ardiansyah. Pada kesempatan itu, Bupati Nanang Ermanto turut didampingi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin, Plt Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Feri Bastian, Plt Kepala Bagaian Kerjasama Syarifudin. Manager UPK Sebalang Rosyid Nurdin Fauzi mengatakan, audiensi itu dilakukan pihaknya guna menindaklanjuti pengajuan kerja sama mengenai pemanfaatan limbah batu bara atau Fly Ash And Bottom As (FABA) pada konstruksi bangunan sipil Pemkab Lampung Selatan. "Pada hakikatnya hajat kami masih sama pak, tentang tawaran atau kerja sama pemanfaatan FABA," ujar Rosyid Nurdin mengawali pembicaraan. Lebih lanjut Rosyid Nurdin menyampaikan, pemanfaatan limbah FABA merupakan salah satu program dari PT PLN sebagai upaya dalam mengubah limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) menjadi limbah non B3. "Jadi pak bupati, PLN itu memang mendorong agar FABA itu tidak menjadi limbah B3 lagi. Dengan segala upaya, PLN akhirnya bisa. Begitu rilis diberikan izin, walaupun dengan syarat yang jelas," ujarnya. Rosyid Nurdin menambahkan, berkenaan dengan kerja sama yang diajukan, pihaknya telah melengkapi administrasi guna memenuhi syarat-syarat dalam kerjasama tersebut. Untuk itu, dirinya meminta kepada Pemkab Lampung Selatan agar mempercepat proses kerja sama yang telah diajukan. "Saya rasa kalau untuk administrasi mungkin sudah lengkap, sekiranya ada potensi percepatan mohon untuk disegerakan. Karena itu nanti bisa menjadi dasar untuk teknis kerja sama yang lain dibawahnya," harapnya. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyatakan akan segera menindaklanjuti tawaran kerja sama yang diajukan oleh PLN UPK Sebalang. Menurut Nanang, timnya telah membuat draft kerjasama. Hanya menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak untuk proses penandatanganan. "Kita ini simple-simple aja kalau untuk bangsa dan negara. Waktu itu memang sudah dikoordinasikan dengan Kabag Kerjasama dan sudah dibuat draftnya. Makin cepat kan makin bagus, seperti maksud dari pak manager, tinggal tanda-tangan aja ini," tandasnya. (ptm) Penulis : Putri Maisuri Lohentia [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Nanang Ermanto Sampaikan Enam Paket Raperda ke DPRD Kabupaten Lampung Selatan

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan enam paket Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Selatan kepada DPRD setempat, dalam rapat paripurna secara virtual, Jumat (19/11/2021). Bupati Nanang menyampaikan enam paket Raperda tersebut dihadapan 42 anggota dewan secara daring melalui konferensi video dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Sementara, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan H. Hendry Rosyadi didampingi Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat. Hadir dalam rapat paripurna itu, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa beserta Sekretaris Daerah Kabupaten Thamrin, para Staf Ahli Bupati, para Asisten, dan Kepala OPD serta Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan. Setelah dibuka Ketua DPRD Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjabarkan dasar hukum, tujuan, dan substansi disampaikannya enam paket Raperda itu. “Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan rapat paripurna atas kesempatan yang telah diberikan untuk menyampaikan dan menjelaskan mengenai enam paket Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Nanang. DPRD Kabupaten Lampung Selaan menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian enam paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan secara virtual. | Dokpim Lamsel Nanang menyebut, keenam paket Raperda itu yakni, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2020-2040, Raperda Bantuan Hukum, dan Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2022–2027. Kemudian , Raperda tentang Pengembangan Wilayah Sekitar Kawasan Pariwisata Terintegrasi Bakauheni, Raperda Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. “Demikian penjelasan dalam penyampaian enam paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan. Atas jalinan kerjasama yang baik,  kami selaku eksekutif mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan,” kata Nanang. Usai disampaikan dan dijelaskan secara rinci oleh Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan siap untuk membahas ditingkat selanjutnya. Meskipun terdapat masukan, saran, dan catatan dari sejumlah Fraksi. Nanang menyatakan, selaku eksekutif pihaknya senantiasa terbuka menerima masukan dan saran dengan harapan Ranperda tersebut dapat dibahas bersama dengan pihak legislatif dan terbit menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah yang tersusun secara sempurna, sistematis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan harapan, semua Raperda yang kami sampaikan dapat diterima semua pihak yang berkepentingan untuk menunjang pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya. (AZ) Penulis : Mhr Aziz [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Tekan Stunting, Dinas Peternakan dan Keswan Lampung Selatan Berikan Bantuan 4 Ekor Itik dan 2 Kilogram Telur Kepada 4 KK di Sragi

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Pencegahan stunting sangat penting untuk mewujudkan sumber daya manusia di Kabupaten Lampung Selatan yang sehat, aktif, dan produktif. Sebagai upaya penurunan stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Keswan) melakukan intervensi melalui program pemberian bantuan 4 ekor itik dan 2 kilogram telur kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan pada Jumat (19/11/2021), Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Lampung Selatan memberikan bantuan kepada 4 kepala keluarga (KK) yang memiliki anak yang mengalami stunting di Desa Sumber Sari, Kecamatan Sragi. Bantuan berupa 4 ekor itik dan 2 kilogram untuk masing-masing KK itu diberikan oleh Staf UPT Puskeswan Kecamatan Palas dan Sragi, Junaidi, mewakili Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Kabupaten Lampung Selatan, drh. Arsyad. Kepala Dinas Peternakan dan Keswan, drh. Arsyad mengatakan, pemberian  bantuan berupa itik serta telur merupakan salah satu kontribusi pihaknya dalam upaya mendukung Program Swasembada Gizi yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Lampung  Selatan. "Bantuan berupa itik dan telur tentunya untuk  menambah gizi anak yang bersumber dari protein hewani. Sehingga anak-anak bisa tumbuh sehat dan cerdas," ujar Arsyad. Arsyad menambahkan, sebagai upaya penurunan stunting dan kemiskinan di Kabupaten Lampung Selatan, Dinas Peternakan dan Keswan juga terus melakukan sosialisasi program “Gema Sedulur”. “Program Gema Sedulur merupakan gerakan makan sehari dua butir telur. Harapannya, masyarakat yang kurang mampu bisa mendapatkan asupan protein dari gerakan itu,” katanya. (KMF) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Peduli, Pemkab Lamsel Berikan Bantuan Korban Pelecehan Seksual di Natar

NATAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Melalui Dinas Sosial Pemkab Lamsel memberikan Tali Asih kepada korban Pelecehan Sexual di Natar. Dalam kunjungannya, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Eni Yuliyati, S.Sos Mewakili Kadis Sosial, Dulkahar, AP, M.Si Melakukan Kunjungan ke Polsek Natar dan Kantor Desa Kalisari Kec. Natar. Sekaligus Home Visit ke kediaman korban pelecehan seksual dalam rangka pemberian tali asih kepada korban di Desa Kalisari Kec. Natar Kab. Lampung Selatan, Jum'at (19/11/2021). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, untuk itu Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2017 perlu dilakukan perubahan sebagai landasan penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS untuk menyusun Perubahan APBD Tahun 2018. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2018. Ringkasan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 29 Tahun 208 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2018 [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan 2019 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019, serta berdasarkan dengan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2019. Ringkasan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan Rencana Kerja [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja

Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam tahapan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang terdiri dari RKPD, Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran (PPA) dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perangkat Daerah (PD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD bahwa RKPD dapat diubah dalam hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam tahun berjalan. Bahwa berkenaan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan 2020 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 19 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020, serta berdasarkan dengan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020. Ringkasan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2020

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 1987, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2014 yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan dan akrual, kecuali untuk investasi paa efek dinyatakan sebesar nilai wajar. Pengakuan biaya perawatan meter air yang dikenakan kepada pelanggan tiap bulan diakui sebagai pendapatan, bukan kewajiban jangka panjang. Asumsi dasar akuntansi yang berlaku adalah Dasar Kelangsungan Usaha (Going Concern) dan Dasar Akrual (Accrual Basis). Dokumen Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun Tanggal 31 Desember 2020 dan 2019 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2019

Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 1987, kemudian diperbaharui dengan Peraturan Daerah Lampung Selatan Nomor 05 Tahun 2014 yang mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Kabupaten Lampung Selatan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan dan akrual, kecuali untuk investasi paa efek dinyatakan sebesar nilai wajar. Pengakuan biaya perawatan meter air yang dikenakan kepada pelanggan tiap bulan diakui sebagai pendapatan, bukan kewajiban jangka panjang. Asumsi dasar akuntansi yang berlaku adalah Dasar Kelangsungan Usaha (Going Concern) dan Dasar Akrual (Accrual Basis). Dokumen Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun Tanggal 31 Desember 2019 dan 2018 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Laporan Keuangan PDAM Tirta Jasa Tahun 2019 [..]

Dibuat oleh : A