Berita

gambar
Lihat Berita
Pariwisata

DPRD Sahkan Ranperda Perubahan APBD Kabupaen Lampung Selatan 2018 Jadi Perda

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2018 telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kepastian itu terungkap, setelah 8 Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyetujui dan menerima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Lampung Selatan. Sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (12/10/2018), dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi, SH, MH, serta didampingi tiga orang wakilnya, berlangsung hangat dan penuh keakraban. Hendry menyebut, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB. “Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2018 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Hendry membacakan kesimpulan akhir seluruh fraksi. (Az) PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2018 Baca Juga : 8 Fraksi DPRD Lampung Selatan Siap Membahas Ranperda Perubahan APBD 2018 [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Peraturan Kepala Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2018

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama. Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Dua Puluh Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Tujuh Belas. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

SK Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2018

Untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6,7,8, dan 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka dipandang perlu menetapkan Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebagai Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang melaksanakan fungsi selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dan Kepala Perangkat Daerah (PD) selaku Pejabat Pengguna Anggaran/Pengguna Barang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Lampung Selatan, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Bupati Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018. Keputusan Kepala Daerah tentang Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. Keputusan Bupati Lampung Selatan tentang Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2018 [..]

Dibuat oleh : A