Untuk melaksanakan ketentuan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Bupati wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.


Oleh karena itu, Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018 yang dijabarkan dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal Dua Puluh Satu Bulan November Tahun Dua Ribu Tujuh Belas.


Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.


Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lampung Selatan selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut.


Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018.