Berita

gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Swasembada Gizi, Bunda Winarni Lakukan Evaluasi dan Monitoring Pelaksanaan Konvergensi Stunting

LAMPUNG SELATAN - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan Winarni Nanang Ermanto, yang juga Duta Swasembada Gizi hari ini melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan konvergensi stunting di kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari (15-02-2021). Road show pelaksanaan monev stunting ini merupakan salah satu program pokok swasembada gizi yang akan dilakukan diseluruh kecamatan yang tersebar di Kabupaten Lampung Selatan. Turut hadir dalam Kegiatan monev stunting ini beberapa pejabat dan kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Anggota Forkopimcam Kecamatan Tanjung Bintang dan Tanjung Sari, Kepala UPT serta seluruh Kepala Desa di 2 Kecamatan tersebut dan diikuti juga oleh para Ketua TP PKK Desa serta para Kader Swasembada Gizi masing-masing desa melalui daring dan zoom meeting. Winarni pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa stunting merupakan masalah besar yang harus diselesaikan dan ditangani dengan cepat dan pencegahannya sedini mungkin harus dilakukan, sebab menurutnya stunting ini sangat berpengaruh pada kesehatan dan taraf kecerdasan anak. Jika hal ini tidak ditangani secara serius dan benar maka masa depan generasi kita akan buruk, tegasnya. Selain itu, Winarni juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk dapat mendukung penuh program swasembada gizi. Sebab menurut Winarni, dengan program ini percepatan pencegahan dan penurunan tingkat stunting di Kabupaten Lampung Selatan akan cepat berhasil apabila menjadi tanggung jawab bersama. Harapan kita semua pada Tahun 2020 sampai dengan 2024 program swasembada gizi ini dapat menekan stunting sampai 5% dari target nasional 14%. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

MK Tolak Gugatan Perkara Sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi tidak menerima atau menolak gugatan perkara perselisihan hasil pilkada (PHP) Kabupaten Lampung Selatan. Kepastian itu terungkap dalam sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari Gedung MK RI I Lantai 2, Jakarta Pusat, Senin (15/2/2021). Dari pantauan, MK mulai menggelar sidang gugatan tersebut sekitar pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan dua perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan yang diajukan Pemohon. Diketahui, perkara pertama diajukan oleh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan nomor urut 3, yakni H. Hipni dan Hj. Melin Haryani Wijaya. Mereka mengajukan gugatan dengan Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pokok Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020. Dalam gugatannya, Pemohon menyatakan telah terjadi kecurangan yang mempengaruhi perolehan suara Pemohon yang dilakukan oleh Termohon. Antara lain dengan tidak membagikan undangan pemilih (C pemberitahuan) kepada pemilih. Sehingga Pemohon merasa telah dirugikan sebanyak 31.964 undangan untuk semua pemilih di Kabupaten Lampung Selatan. Menurut Pemohon, paslon nomor urut 1 yang juga petahana telah menginstruksikan ASN untuk memantau TPS sehingga dinilai merugikan Pemohon. Sehinngga Pemohon berkesimpulan bahwa perolehan suara Paslon nomor urut 1 tidak sah. Hakim Konstitusi, Anwar Usman memimpin sidang gugatan perkara PHP Kabupaten Lampung Selatan. Sedangkan, perkara kedua dengan Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan,  H. Tony Eka Chandra dan H. Antoni Imam. Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pembatalan Terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lampung Selatan Nomor: 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, tanggal 16 Desember 2020. Dalam gugatan tersebut, Pemohon menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh Termohon dimana jumlah DPT Lampung Selatan Sebanyak 704.367 suara. Dimana dalam hasil penghitungan suara KPUD Lampung Selatan sebanyak 457.537 yaitu hanya sekitar 64,99 % DPT yang menggunakan hak suara. Tim paslon nomor urut 2 melihat adanya kesengajaan KPUD Lampung Selatan tidak membagikan C-6 kepada masyarakat setempat. Menurut temuan Tim dan Bawaslu sebanyak 31.964 lembar C-6 Pemberitahuan yang tidak sampai kepada pemilih SAH yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPUD Lampung Selatan. Bahwa dengan adanya indikasi tersebut dan selisih suara antara Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 2, dikuatkan dengan temuan Bawaslu dalam hal ini indikasi KPUD Lampung Selatan telah melanggar Pasal 158 UU No.10/2016. Namun, dalam sidang tersebut, MK menyebut permohonan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini paslon nomor urut 3 dan paslon nomor urut 2 tidak dapat diterima. “Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon beralasan menurut hukum. Kedua, menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi, Anwar Usman yang membacakan hasil keputusan gugatan perkara tersebut. Keputusan tersebut dihasilkan melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu, Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Aswanto, Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Arief Hidayat, Enny Nurbaninggsih, Manahan MP Sitompol, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams masing-masing sebagai anggota. H. Nanang Ermanto mengikuti sidang PHP bersama simpatisan dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang. Sementara itu, calon Bupati Lampung Selatan yang juga petahana, H. Nanang Ermanto turut mengikuti jalannya sidang lanjutan PHP kepala daerah tahun 2020 yang digelar MK secara daring dari kediamannya di Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang. Menanggapi hasil keputusan MK tersebut, Nanang Ermanto merasa bersyukur. Baginya, kemenangan Nanang-Pandu merupakan kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Menurut Nanang, persoalan menang kalah dalam sebuah kompetisi merupakan hal yang biasa. Yang terpenting kata dia, seluruh elemen masyarakat dapat bergandengan tangan, bergotong-royong untuk membangun Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik. "Alhamdulillah, apa yang kita dan masyarakat harapkan di ridhoi Allah SWT.  Kemenangan ini bukan hanya kemenangan Nanang-Pandu, tetapi kemenangan masyarakat Lampung Selatan. Mari kita bersama-sama untuk  kedepan membangun Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi," ujar Nanang. Hadir juga mengikuti sidang mendampingi Nanang Ermanto, yakni Sekretaris DPC PDI Perjuangan Lampung Selatan, Sahirul Alim, Ketua DPC Perindo Lampung Selatan, Aribun, Pengusaha Beras asal Kecamatan Palas, Edy Alpian Susanto, serta simpatisan lainnya. (rls) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Pengawasan Di Jalan Raya Serdang, Dinas Perhubungan Dapati 9 Kendaraan Overdimention

TANJUNG BINTANG - Sebanyak 9 kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya saat Pemkab. Lampung Selatan melalui Dinas Perhubungan lakukan pembinaan dan pengarahan pada kendaraan berat yang melintas di Jln. Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (15/2/2021). Tercatat ada 23 kendaraan yang dihentikan saat melakukan pengawasan kendaraan yang diperkirakan melebihi tonase yang ditentukan untuk jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 8 (delapan) ton. "Dari 23 kendaraan yang kami periksa, 9 diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kita berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan," jelas Mulyadi. "Kita berikan surat pernyataan, dan kami berharap si sopir menyampaikan pelanggaran dimaksud pada perusahaan/pemilik kendaraan," tambah Mulyadi. Mulyadi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini hanya sebatas pembinaan dan pengarahan bagi kendaraan yang melintas yang melanggar ketentuan, utamanya overdimention. Sedangkan bagi kendaraan overload, tidak dilakukan pemeriksaan dikarenakan keterbatasan alat yang dimiliki. "Kita lakukan pembinaan, pengarahan dan pencatatan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan. Kedepan, para pemilik kendaraan akan kita undang dan kita berikan pengarahan agar tidak mengulangi kesalahannya serta mengajak pemilik kendaraan untuk sama-sama perduli menjaga jalan agar tidak mudah rusak,"tambah Mulyadi lagi. Pada bagian lain, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengajak masyarakat untuk peduli menjaga jalan yang ada di lingkungannya. "Masyarakat harus peduli dengan jalan dilingkungannya. Jika ada kendaraan yang melintasi jalan melebihi tonase yang ditentukan, ingatkan. Tapi tetap dengan cara yang santun, persuasif, " pinta Nanang. "Pihak perusahaan juga harus mengerti, ini jalan untuk masyarakat. Jika melebihi tonase yang ditentukan, jangan melintas dong," tegas Nanang. (Kmf). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Tekan Kerusakan Jalan, Pemkab Lamsel Lakukan Pembinaan Kendaraan Overload dan Overdimention

TANJUNG BINTANG - Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan lakukan pembinaan terhadap pengguna jalan yang membawa kendaraan barang overdimention dan overload. Pembinaan tersebut dilaksanakan di Jln. Raya Serdang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Senin (15/2/2021). Sejumlah kendaraan berat yang diperkirakan bermuatan melebihi tonase dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dimensi kendaraan, seperti panjang kendaraan, maupun lebar kendaraan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak. Kepala Dinas perhubungan Lampung Selatan, H. Mulyadi Saleh mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini bukan semata karena terkait aksi protes warga terhadap rusaknya sejumlah ruas jalan, akan tetapi merupakan salah satu bagian tugas Dinas Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : AJ 504/1/2 PHB 2020 tentang peningkatan pengawasan angkutan barang overdimention dan overload. "Sesuai dengan Kepmen Perhubungan, kami melakukan pembinaan bukan hanya di sini saja, tapi nanti disejumlah titik kita akan lakukan kegiatan yang sama," terang Mulyadi . "Tujuan kegiatan ini selain untuk menjaga umur jalan, dalam arti kata dengan jalan digunakan oleh kendaraan yang di ijinkan, secara otomatis akan menekan kerusakan jalan. Dengan kondisi jalan baik, dapat menekan angka kecelakaan lalulintas, masyarakat pengguna jalan juga nyaman," tambah Mulyadi. "Kegiatan hari ini hanya dilakukan oleh unsur Pemda, Dinas Perhubungan dibantu dengan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan. Kami belum melibatkan unsur Kepolisian, karena hanya sebatas pembinaan, tidak melakukan penindakan. Bagi yang melanggar ketentuan, kita berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Akan tetapi jika nanti kita temukan mereka melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya jika kita melakukan penindakan, sudah pasti melibatkan unsur Kepolisian,"jelas Mulyadi lagi. "Pembinaan saja, tidak ada yang kita tangkap, tidak ada yang kita sita. Hanya pengarahan dan pembinaan saja agar mereka memahami bahwa peruntukan jalan ini bukan untuk kendaraan berat lebih dari 8 ton,"imbuh Mulyadi menjelaskan. Pada bagian lain, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto meminta kepada masyarakat untuk peduli menjaga jalan dilingkungannya agar jalan tidak mudah rusak. Kerusakan jalan, selain disebabkan faktor alam, disinyalir jalan rusak diakibatkan banyak melintasnya kendaraan yang melebihi tonase yang ditentukan sehingga ruas jalan tak mampu menahan berat beban yang mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak. "Masyarakat harus peduli dengan jalan yang ada di lingkungannya. Bagi kendaraan yang melebihi tonase, ingatkan, sebab dapat menimbulkan kerusakan jalan,"kata Nanang Ermanto. "Ini jalan untuk rakyat. Pihak pengusaha harus mengerti, kendaraan yang melebihi tonase jangan melintas dong," tegas Nanang. (Kmf). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Reses Di Candipuro, Anggota DPD RI Apresiasi Smart Village Desa Cintamulya

CANDIPURO, Diskominfo Lamsel – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dapil Provinsi Lampung, Abdul Hakim mengapresiasi konsep smart village di Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Hal tersebut diutarakan Abdul Hakim saat melakukan Reses dalam rangka dialog dan menyerap aspirasi masyarakat dan daerah di Kabupaten Lampung Selatan. Abdul Hakim meyakini, upaya pemerintah pusat yang ingin menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam pembangunan nasional dapat terwujud. Anggota DPD RI Komite IV ini menilai, hal itu dibuktikan dengan apa yang telah dilakukan Desa Cintamulya yang menjadi percontohan pengembangan smart village nusantara. “Ternyata Desa Cintamulya bisa dan telah membuktikan itu,” ujar Abdul Hakim disela-sela Reses di Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro, Minggu (14/2/2021). Dirinya juga meyakini, dengan semangat kebersamaan dan gotong royong semua pihak, upaya menjadikan desa sebagai garda terdepan pembangunan bangsa dapat terwujud. “Jika kita bersinergi saling bahu membahu, maka kita bisa menghasilkan sebuah prestasi yang sangat luar biasa. Dan kami bangga, dengan model seperti ini, saya yakin tidak lama lagi Lampung Selatan akan punya prestasi yang membanggakan,” katanya. Anggota DPD RI Dapil Lampung, Abdul Hakim saat melakukan Reses di Desa Cintamulya, Kecamatan Candipuro. Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Selata, Rohadian yang mendampingi Reses tersebut berharap dukungan dari pemerintah terkait program smart village tersebut. Dia menargetkan, kedepan pihaknya akan mengembangkan program smart village tersebut di 256 desa yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. “Saat ini memang terkendala dengan anggaran di desa. Karena memang sebagian anggaran harus dilakokasikan untuk penanganan Covid-19. Kedepan kami berharap program-program kami bisa mendapat dukungan dari pemerintah pusat,” tuturnya. Sedangkan, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan, M. Sefri Masdian yang juga ikut mendampingi Reses tersebut menyampaikan, dalam perkembangannya smart village ini tidak hanya sebatas pada penggunaan teknologi informasi saja. Namun lebih dari itu kata dia, yaitu upaya pengembangan dan pendayagunaan potensi desa selaras dengan peningkatan nilai ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat untuk menjembatani menjadi masyarakat informasi berbasis digital. "Smart village menjadi program unggulan guna mensinergikan pemesanan melalui pelatihan dan pemberdayaan. Sehingga diharapkan menjadi model percontohan terutama bagi desa di sekitarnya," ujar Sefri. Sefri menambahkan, konsep smart village menjadikan desa melek perkembangan teknologi informasi dan membangun keunggulan masyarakat yang melek literasi digital. “Sehingga dapat menjadikan nilai tambah terutama dalam penyelenggaraan  pemerintahan desa yang bersifat internal dan eksternal,” tandasnya. (KMF) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

LKjIP Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020

Akuntabilitas merupakan bagian dari pertanggungjawaban amanah atau mandat yang melekat pada suatu lembaga. Dengan landasan pemikiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagai wujud pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak demi terwujudnya visi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2016-2021 : “Terwujudnya Kabupaten Lampung Selatan Yang Sejahtera, Berdaya Saing, Mandiri, dan Berakhlak Mulia”. Pada Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah melaksanakan lima misi dengan dua puluh tiga sasaran strategis sebagaimana tertuang dalam Rencana Strategis Perjanjian Kinerja Tahun 2020 untuk mencapai empat puluh dua Indikator Kinerja. Pada umumnya, pengukuran atas Capaian Kinerja Tahun 2020 menunjukkan bahwa tingkat capaian kinerja tahun 2020 telah mencapai target capaian kinerja dari indikator sasaran dan indikator kinerja utama. Hal ini menggambarkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 dapat dikategorikan berhasil. Untuk pelaksanaan kegiatan yang mendukung pencapaian indikator sasaran strategis, dibutuhkan dana sebesar Rp. 2.371.660.334.481,28 dengan realisasi sebesar Rp. 2.228.456.869.222,85 atau 93,96%. Hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjadi pertimbangan pada penetapan program dan kegiatan dimasa yang akan datang yaitu meningkatkan kualitas opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah menjadi “Wajar Tanpa Pengecualian”, peningkatan dan pemantapan koordinasi antar lintas bidang dan instansi guna meningkatkan optimalisasi pencapaian sasaran.   Penetapan Kinerja tahun ini akan terus ditingkatkan pada masa yang akan datang serta diupayakan agar setiap aspirasi masyarakat dan kepentingannya dapat terus terakomodasi. Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 selengkapnya dapat disimak pada berkas berikut ini. LKjIP Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Gelar Musrenbang Perdana 2021, Kecamatan Penegahan Diguyur Dana 35 Milyar

PENENGAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan tahun ini. Pelaksanaan Musrenbang yang pertama ini, digelar di kecamatan Penengahan pada Kamis (11/2/2021) siang hari. Kegiatan yang dipusatkan di GSG Kantor Kecamatan Penengahan tersebut, dilaksanakan dengan tertib dan mematuhi protokol kesehatan covid-19. Pada pelaksanaannya Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto membuka secara resmi kegiatan tersebut. Turut hadir, Sekretaris Daerah, Thamrin beserta para pejabat utama dilingkungan Pemkab Lampung Selatan, Forkopimcam dan Kepala Desa se-Kecamatan Penengahan. Dari informasi yang dihimpun, Pemkab Lampung Selatan mengucurkan anggaran pembangunan untuk Kecamatan Penengahan sebesar Rp. 35 Milyar. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, musrenbang yang dilaksanakan tahun ini dirasakan sangat berbeda dari tahun-tahun yang lain dan berharap agar masyarakat lampung selatan dapat memaklumi situasi dan kondisi pandemi yang sedang dihadapi. "Saya merasa musrenbang tahun ini berbeda, dikarenakan situasi dan kondisi pandemi covid-19 masih melanda republik ini," Ucapnya. "Pada dasarnya kita telah melaksanakan protokol kesehatan, memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan. Musrenbang ini mau tidak mau harus kita laksanakan agar tidak menghambat pembangunan dan melanggar aturan," Ujarnya. "Untuk itu saya berharap, dengan situasi covid-19 ini kita cukup prihatin, semoga pandemi ini cepat berakhir sehingga aktivitas kita kembali seperti biasa," Pungkasnya. Nanang juga menyampaikan dalam sambutannya, agar pembangunan infra struktur jalan yang telah dibangun supaya dirawat oleh masyarakat setempat dengan tidak mengizinkan kendaraan yang melebihi kapasitas dibiarkan lewat. "Harapan saya kepada pak camat, pak kades dan tokoh-tokoh masyarakat agar ada bentuk suatu kepedulian untuk melakukan penegoran kepada perusahaan yang kendaraannya melebihi kapasitas. Jalan kita kuat 6 ton tapi dilewati 40 ton itu kan terlalu," Jelasnya. "Jangan masyarakat hanya menyalahkan pemerintah daerah jika tidak tau duduk persoalannya, ayo kita bersama-sama peduli dengan desa kita," Pungkasnya. (Rk) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Winarni Monev Konvergensi Stunting Melalui Program Swasembada Gizi di Natar

NATAR, Diskominfo Lamsel - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan sekaligus Duta Swasembada Gizi Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan konvergensi intervensi stunting melalui program Swasembada Gizi di Balai Desa Bandar Rejo, Kecamatan Natar, Rabu (10/2/2021). Kegiatan yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat itu, dihadiri sejumlah Kepala OPD dan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Forkopimcam Natar, Kepala UPT dan Kepala Desa se-Kecamatan Natar. Sementara, para Ketua Tim Penggerak PKK Desa dan para Kader Swasembada Gizi Desa se-Kecamatan Natar mengikuti kegiatan tersebut secara daring melalui aplikasi zoom meeting di desa masing-masing. Dalam arahannya Winarni mengatakan, masalah stunting merupakan tantangan bersama yang harus dihadapi untuk segera dilakukan pencegahannya secara dini. Menurutnya, salah satu upaya untuk merealisasikan program penanganan dan pencegahan stunting tersebut, yaitu dengan melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi, pembinaan, penanganan serta pencegahan stunting terintegrasi melalui program inovasi swasembada gizi. "Swasembada gizi itu bukan hanya sebuah program. Tetapi lebih dari itu adalah sebuah gerakan untuk membentuk generasi Lampung Selatan yang unggul. Caranya dengan memanusiakan manusia," ujar Winarni. Winarni menambahkan, melalui pelaksanaan kegiatan swasembada gizi tersebut, pada tahun 2024 mendatang pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Lampung Selatan sudah berada dibawah angka 5% dari target nasional 14%. "Ini bukan tugas pemerintah saja, tetapi dibutuhkan kebersamaan dan gotong royong semua pihak. Mulai dari aparatur pemerintah, TNI-Polri dan seluruh elemen masyarakat dari tingkat kabupaten hingga desa," imbuh Winarni. Duta Swasembada Gizi Lampung Selatan, Hj. Winarni saat memberikan pemaparan tentang penanganan dan pencegahan stunting. Lebih lanjut Winarni menyampaikan, pembangunan bukan hanya dibidang infrastrukur semata. Tetapi yang tak kalah penting menurutnya yaitu pembangunan Sumber Daya Manusia untuk membentuk generasi yang unggul. Untuk itu, dirinya menyampaikan ucapan terima kepada para Kepala Desa yang telah memberikan dukungan untuk program swasembada gizi melalui anggaran dana desa. "Saya sampaikan terima kasih kepada pak kades yang sudah membentuk kader-kader swasembada gizi. Bukan hanya dianggarkan melaui dana desa, tetapi juga sudah diberikan insentif dan membangun fasilitas kesehatan ditingkat desa," tutur Winarni. Selain melakukan monev program swasembada gizi, pada kesempatan itu, Winarni juga memberikan bantuan paket stimulan gizi balita kepada masyarakat dan Kepala Desa Bandar Rejo secara simbolis. Usai melakukan monev di Kecamatan Natar, Winarni dan rombongan bertolak ke Kecamatan Jati Agung untuk melakukan kegiatan serupa. Di Kecamatan Jati Agung, kegiatan dipusatkan di Kantor Desa Jati Mulyo. Dalam kesempatan itu, Winarni menyerahkan CSR dari PT Nusindo berupa 1.400 karpet telur untuk masyarakat. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Bupati Larang ASN dan Keluarga Pergi Ke Luar Daerah Saat Libur Imlek

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur Imlek yang akan berlangsung pekan ini. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2021 yang berisi tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Ppemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Berdasarkan SE Bupati Lampung Selatan tertanggal 10 Februari 2021 itu, ASN dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah sejak tanggal 11 Februari hingga 14 Februari mendatang. Dalam SE itu disebutkan, jika ASN dalam keadaan terpaksa harus melakukan perjalanan ke luar daerah pada periode tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian pada lingkungan instansinya. Jika terpaksa melakukan perjalanan ke luar daerah, para ASN diminta memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. SE Bupati Nomor 04 Tahun 2021 tentang larangan ASN berpergian ke luar daerah. Kemudian, para Kepala Perangkat Daerah memastikan agar ASN dilingkungan instansinya tidak melakukan kegiatan pergi ke luar daerah atau mudik. “Jika ditemukan ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, maka akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” terang Kadis Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/2/2021). Selain itu, dalam SE tersebut juga terdapat imbauan untuk para ASN agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak berpergian ke luar daerah dan dapat menjalankan upaya 5M yaitu menjaga jarak aman dan memakai masker ketika melakukan komunikasi antar individu, mencuci tangan, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas dan interaksi. Dikeluarkannya SE itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi Aparatur Sipil Negara Selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Hal ini dalam rangka pencegahan dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko penyebaran Covid-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya,” tambah Sefri. (KMF) Download SE Bupati Lampung Selatan Nomor 04 Tahun 2021 : disini [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Aset, Pemkab Lamsel Terima Hibah Tanah Gudang SRG Kecamatan Natar

KALIANDA - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menerima Sertifikat Hak atas Tanah Gudang SRG yang ada di Desa Bandarejo Kecamatan Natar, Selasa (9/2/2021). Sertifikat Tanah Milik Desa dengan luas -+5000 meter persergi serta surat pernyataan hibah tanah tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Desa Bandarejo, Sularto Kepada Bupati Nanang Ermanto di ruang kerja Bupati setempat. Adapun selanjutnya Sertifikat tersebut akan dibalik nama menjadi kepemilikan Pemerintah Daerah (Pemda) dan akan di data menjadi aset pemda. Turut Hadir pada acara penyerahan terserbut, Sekdakab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM, Plt.Staf Ahli Bupati Bid.Pemerintahan & Kesra, Yusri, SE, MM, Asisten Bid.Pemerintahan & Kesra, Supriyanto, S.Sos, MM, BPN Lamsel, Kartiyah, Camat Natar, Eko Irawan dan Para Kepala OPD terkait lainnya. Pada kesempatan itu Bupati Nanang mengatakan, Pendataan Aset Pemerintah Daerah selalu menjadi perhatian dari BPK. "Kita selalu diperiksa dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset-aset pemda yang belum terdata. Ini mempengaruhi juga untuk penilaian kepada pemkab lamsel," Ucapnya. "Alhamdulillah, Pak Kades telah memberikan sertifikat dan surat pernyataan hibah kepada pemda untuk pembangunan gudang SRG ini. Untuk tertib administrasi nantinya akan kami balik nama menjadi aset milik pemda," Ujarnya. Sementara salah satu Perwakilan BPN Lamsel, Kartiah mengatakan, sertifikat dan surat pernyataan hibah yang telah diberikan kepada pemkab lamsel akan dijadikan dasar penghapusan dan penerbitan sertifikat baru. "Surat pernyataan hibah terserbut akan kami jadikan dasar untuk menghapus sertifikat lama dan selanjutnya akan kami terbitkan atas nama pemkab lamsel," Ucapnya. (Rk) [..]

Dibuat oleh : A