Berita

gambar
Lihat Berita
Pariwisata

UPDATE HASIL SELEKSI KOMPETENSI PPPK NON-GURU KABUPATEN LAMPUNG SELATAN

Berikut kami umumkan hasil Tes Seleksi CASN Kabupaten Lampung Selatan Formasi PPPK Non Guru hari Kamis, 16 September 2021. Selengkapnya dapat di download pada link berikut : Hasil SKD Sesi I [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Pemkab Lampung Selatan Santuni Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19, Dulkahar : Yang Belum Harap Bersabar

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Sosial memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia karena Covid-19. Masing-masing ahli waris menerima santunan sebesar Rp.5 juta. Bantuan itu diberikan guna menopang kehidupan keluarga yang ditinggalkan. "Santunan ini wujud kepedulian Bupati Lampung Selatan terhadap keluarga yang ditinggal akibat virus Covid-19," ujar Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Dulkahar dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021). Dulkahar menyebut, hingga saat ini 40 keluarga yang merupakan ahli waris korban Covid-19 di Lampung Selatan telah menerima santunan melalui rekening bank masing-masing. "Di APBD murni, anggaran yang tersedia untuk santunan kematian sebanyak 40 jiwa sudah dicairkan dan sudah di transfer ke masing-masing ahli waris," jelas Dulkahar.  Sedangkan, lanjut dia, sekitar 100 keluarga yang sudah mengajukan klaim saat ini prosesnya masih dalam tahap pengajuan dana tambahan melalui APBD Perubahan. "Dinas Sosial mendapat alokasi tambahan santunan kematian untuk 50 jiwa melalui refocusing anggaran. Proses pengajuannya sedang berjalan, mudah-mudahan segera dicairkan. Tetapi ini belum bisa mengcover usulan yang masuk, ada sekitar 100 keluarga. Jadi kami mengajukan alokasi tambahan di APBD Perubahan," ungkap Dulkahar. Untuk itu, Dulkahar meminta masyarakat yang sudah mengajukan klaim santunan kematian akibat Covid-19 maupun santunan jaminan hidup bagi yang melakukan isolasi mandiri untuk bersabar.  Semua berkas yang diajukan masyarakat untuk klaim kematian maupun santunan jaminan hidup dampak Covid-19 sedang dalam proses.  "Semua masyarakat yang mengajukan usulan klaim kematian maupun santunan jaminan hidup sudah kita berikan penjelasan, termasuk alur dan mekanismenya. Yang belum menerima harap bersabar," kata Dulkahar. Sementara itu, alokasi anggaran yang tersedia di Dinas Sosial untuk anggaran jaminan hidup bagi warga yang melakukan isolasi mandiri akibat Covid-19 tersedia untuk 600 jiwa.  Dulkahar merinci, besaran anggaran maksimal Rp.560 ribu per Kepala Keluarga (KK). Sebab, dalam satu KK maksimal 4 jiwa, dimana masing masing jiwa mendapatkan jaminan hidup sebesar Rp.10 ribu untuk selama 14 hari.  "Pencairan tahap satu dan tahap dua untuk jaminan hidup warga yang isolasi mandiri sudah dicairkan. Saat ini yang sedang dalam proses adalah pencairan tahap tiga," tuturnya. Dulkahar menambahkan, proses usulan bantuan jaminan hidup bagi warga yang sedang menjalani isolasi mandiri akibat Covid-19 masih terus berjalan. Saat ini, kata dia, usulan yang masuk sekitar seratusan lebih, dan sedang dalam proses usulan pencairan. Dan tidak ada berkas usulan yang ditunda. "Jika dihitung, sekitar 13 jiwa lagi yang tersisa. Namun, jika masih ada masyarakat yang mengajukan usulan bantuan jaminan hidup tetap kami proses. Jika anggarannya tidak mencukupi akan kami usulkan pada APBD Perubahan," kata Dulkahar. Tidak hanya bertumpu pada anggaran Dinas Sosial, Pemkab Lampung Selatan melalui tim yang dibentuk oleh Bupati Lampung Selatan juga terus berupaya menanggulangi dampak pandemi virus corona baru di daerah setempat. Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menginstruksikan seluruh tim agar terus memonitor perkembangan Covid-19 di masing-masing wilayah kecamatan yang menjadi tanggungjawabnya. Termasuk memperhatikan warga masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri.  Seperti yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Dinas Kominfo, Dinas Koperasi dan Bagian Pembangunan, pada Selasa yang lalu (14/9). Tim ini telah menyalurkan bantuan paket sembako yang terdiri dari 5 kg beras, mie instan 5 bungkus, gula 1 kg, hand sanitizer 1 buah, serta suplemen vitamin dan obat-obatan untuk 3 orang warga Candipuro yang melakukan isolasi mandiri.  Demikian juga untuk tim yang terdiri dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Pilitik, Dinas Pariwisata dan Bagian Kerjasama. Tim ini telah menyalurkan bantuan paket sembako dan obat-obatan untuk 6 orang warga Kecamatan Tanjung Bintang yang melakukan isolasi mandiri, 4 di Desa Way Galih, satu di Desa Lematang dan satu di Desa Jati Baru.  Sedangkan di Kecamatan Natar, Camat Natar serta Kepala Bappeda Wahidin Amin, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Yusri, juga menyalurkan bantuan paket sembako untuk warga yang sedang isolasi mandiri. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Kukuhkan Kepengurusan IPSI Cabang Lamsel, Bupati Nanang Harapkan IPSI Lamsel Dapat Cetak Atlet Terbaik Yang Mengharumkan Nama Daerah Setiap Perlombaan

KALIANDA - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto Kukuhkan dan Lantiik Personalia Kepengurusan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Cabang Lampung Selatan Periode 2021 - 2025 di Padepokan IPSI Lampung Selatan, Kamis (16/9/2021). Turut hadir pada acara tersebut, unsur Forkopimda Lampung Selatan, Ketua Harian IPSI Provinsi Lampung Ari Nanda Djausal, Kadispora Provinsi Lampung Descatama paksi moeda, perwakilan KONI Provinsi Lampung, Ketua KONI Lampung Selatan Rudi Apriadi, Kadispora Lampung Selatan Ariswandi. Sebelumnya pada pemilihan ketua IPSI Lampung Selatan Wahrul Fauzi Silalahi terpilih secara aklamasi (penunjukan secara langsung) oleh 13 Perguruan Silat di Lampung Selatan sebagai Ketua IPSI Lampung Selatan Periode 2021-2025. Pengukuhan dan pelantikan dilakukan berdasarkan surat keputusan Pengprov IPSI Lampung Nomor : 08/IPSI/8/2021 tentang pengukuhan personalia pengurus IPSI Kabupaten Lampung Selatan periode 2021-2025, tertanggal 26 agustus 2021 yang ditandatangani Ketua IPSI Lampung Faisol Djausal. Bupati Nanang Ermanto mengucapkan selamat atas dikukuhkannya kepengurusan IPSI Lamsel dan Berharap IPSI Lamsel dapat mengemban amanah serta memiliki dedikasi yang tinggi dalam memajukan olahraga Pencak SIlat di Lampung Selatan. “Sebagai pengurus IPSI, saudara harus dapat mendorong organisasi. Sehingga apa yang menjadi tujuan dan sasaran dari Organisasi IPSI Lampung Selatan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan. IPSI harus menjadi wadah untuk membangun kesatuan dan persatuan yang dapat menyatukan seluruh perguruan perguruan silat di Kabupaten Lampung Selatan,” Ucapnya. Bupati Nanang juga berpesan agar pengurus IPSI dapat segera menyusun program kerja yang akan dijalankan selama lima tahun kedepan. “Saya berpesan kepada pengurus IPSI yang baru dilantik dan dikukuhkan agar segera membuat planning organisasi /program kerja. Laksanakan program kerja yang telah dibuat secara komprehensif, sehingga menciptakan atlet pencak silat terbaik yang dapat mengharumkan Kabupaten Lampung Selatan di setiap ajang perlombaan,” Tuturnya. Pada kesempatan yang sama, Ketua IPSI Lamsel wahrul fauzi silalahi mengatakan IPSI harus tegak lurus dengan sikap kesetiaan mengawal jalannya pemerintahan kabupaten setempat. "Pencak silat sarat akan prestasi, nilai dan budaya. Maka sebab itu kita harus terus menjaga kelestarian budaya ini, supaya warisan budaya ini dapat diturunkan ke anak cucu kita nanti," ujarnya. "Kekuatan IPSI adalah ketuhanan. Secara amal soleh menjaga budi pekerti luhur didalam masyarakat," pungkasnya. Untuk diketahui, IPSI merupakan wadah organisasi seni bela diri pencak silat yang banyak diminati oleh masyarakat, baik usia dini maupun dewasa. Pencak Silat sendiri merupakan olahraga seni bela diri yang berasal dari Indonesia, yang saat ini sudah tersebar di 83 negara di dunia. Pencak Silat telah dikukuhkan oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Indonesia. Selanjutnya Bupati Nanang Ermanto meresmikan padepokan pendekar rakyat IPSI Lamsel dengan simbolis memecahkan kendi dan melakukan pemotongan nasi tumpeng. (Rk) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Bupati Lampung Selatan Keluarkan Surat Edaran, Uji Coba Sekolah Tatap Muka Terbatas SD dan SMP dimulai 20 September 2021

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan akan melakukan uji coba pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP mulai 20 September 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021, Kabupaten Lampung Selatan saat ini diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2. Di mana dalam ketentuannya, diperbolehkan menggelar PTM dengan protokol ketat. Atas dasar itu, Bupati Lampung Selatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 19 (COVID-19) Di Kabupaten Lampung Selatan. "Dalam Surat Edaran Bupati, uji coba pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan mulai tanggal 20 September 2021 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2021," ujar Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, M. Sefri Masdian dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021). Menurut Sefri, untuk sekolah yang berada dalam zona hijau, kuning, dan oranye, melaksanakan kegiatan belajar dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Kemudian, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB melaksanakan tatap muka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas. Selanjutnya, PAUD melaksanakan tatap muka dengan kapasitas 25 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas. "Pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memperhatikan zonasi risiko Covid-19 per-desa atau kelurahan," kata Sefri. Pedoman proses belajar mengajar secara tatap muka terbatas di satuan pendidikan selengkapnya dapat di download pada link berikut :  Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 23 Tahun 2021 Penulis : Mhr Aziz [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Hari Ketiga, Tes Seleksi CASN Kabupaten Lampung Selatan Khusus Formasi PPPK Non Guru

JATI AGUNG, Diskominfo Lamsel - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memasuki hari ketiga. Berbeda dengan hari pertama dan kedua, pada pelaksanaan seleksi kompetensi CASN hari ketiga, khusus untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Non Guru. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan, Puji Sukanto menjelaskan, pelaksanaan seleksi CASN hari ketiga hanya berlangsung satu sesi. "Hari ini khusus PPPK Non Guru. Total yang melamar ada 55 orang. Peserta yang hadir 100 persen," ungkap Puji ditemui Diskominfo Lamsel di lokasi tes, Kamis pagi (16/9/2021). Puji menyebut, untuk formasi yang dilamar terdiri dari, Ahli Pertama-Penyuluh Pertanian sebanyak 40 orang, Ahli Pertama-Medik Veteriner sebanyak 4 orang,  dan Terampil-Penyuluh Pertanian sebanyak 8 orang. "Harapannya formasi yang tersedia bisa terisi semua. Dengan catatan mereka bisa lulus passing grade sesuai formasi yang dilamar. Karena ini kesempatan bagi mereka setelah menunggu sekian tahun," kata Puji. Pelaksanaan seleksi kompetensi CASN hari ketiga khusus bagi PPPK Non Guru. Sementara, Kepala Bidang Pengadaan dan Perpindahan Pegawai BKD Kabupaten Lampung Selatan, Agus Dwi Jono menambahkan, sesuai Keputusan Menteri Pan-RB Nomor 1128, setiap peserta PPPK Non Guru harus bisa melewati passing grade atau nilai ambang batas sebagai syarat lolos seleksi PPPK Non Guru tahun 2021. Pria yang akrab disapa Jono ini merinci, passing grade PPPK Non Guru terdiri dari, Seleksi Kompetensi Manajerial dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sebesar 130, dengan nilai kumulatif maksimal 200. Kemudian, Seleksi Wawancara, nilai ambang batasnya sebesar 24, dengan nilai kumulatif maksimal 40. Serta, Seleksi Kompetensi Teknis nilai ambang batasnya 248 untuk ketiga formasi yang ada, dengan nilai kumulatif maksimal 450. "Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 Non Guru, peserta harus bisa meraih batas minimal passing grade tersebut," tandasnya. Jono menambahkan, pelaksanaan seleksi CASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan berlagsung selama tiga hari dimulai sejak Selasa, 14 September 2021 lalu. Dia menyebut, jumlah peserta CASN yang melamar terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 2.106 orang. Dan peserta PPPK Non Guru berjumlah 55 orang. "Dari 2.106 peserta CPNS yang melamar, jumlah peserta yang hadir mengikuti tes SKD sebanyak 1.872 orang. Peserta tidak hadir sebanyak 234 orang. Untuk PPPK Non Guru peserta hadir semua 55 orang," pungkasnya. (Az) Penulis : Mhr Aziz [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Pengawasan dan Penertiban ODOL

Overdimension Overloading atau yang biasa kita kenal dengan istilah ODOL adalah dimana angkutan barang ada di dalama kondisi mengangkut muatan berlebih dan mempunyai ukuran dimensi yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Banyak faktor yang menjadi penyebab isu ini kian memiliki tingkat urgensi yang tinggi di kalangan pemerintahan maupun masyarakat luas. Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan bersama dan bersinergi dengan instansi terkait sudah melakukan upaya upaya penanganan masalah ODOL, dan berbagai tindakan preventif lainnya sebagai upaya menekan jumlah kendaraan angkutan barang yang bermuatan lebih dan memiliki dimensi yang tidak sesuai ketentuan. Rancang Bangun dan Pokok Perubahan yang Dilakukan : Nama Kegiatan : Pengawasan dan Petertiban Kendaraan Overdimension OverloadingDibuat Oleh : Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung SelatanTahapan Inovasi : ImplementasiInisiator Inovasi : Kepala DaerahJenis Inovasi : Non DigitalBentuk Inovasi Daerah : Inovasi Daerah Lainnya Sesuai dengan Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Daerah Pokok Perubahan yang dilakukan adalah pada mulanya pengawasan hanya dilakukan terhadap dimensi angkutan barang melalui pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Sejak fasilitas pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Selatan tidak beroperasi, Dinas Perhubungan Lampung Selatan mencari cara agar dapat tetap mengawasi keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada umumnya dalam hal ini angkutan barang pada khususnya. Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan melakukan inovasi yaitu melakukan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan barang langsung di lapangan (jalan raya) yang biasa menjadi titik lalu lintas dengan volume kendaraan barang yang tinggi. [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Pelayanan Bus Sekolah Gratis

Sarana transportasi seperti bus memang kini jauh lebih baik dibandingkan dulu. Kondisi kendaraan dan halte bus sudah tertata dengan rapi dan bersih. Sayangnya, masih sering terdengar berita tentang rawannya trasnportasi tersebut dari segi keamanan, kenyamanan dan keselamatan yang membuat pengguna menjadi ragu. Akan lebih baik bila pemerintah mulai serius memikirkan kekurangan transportasi umum di indonesia. Oleh karena itu, transportasi umum yang murah, aman, nyaman, bersih, cepat dan tepat waktu sebenarnya sangat dibutuhkan khususnya kalangan pelajar mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA). Dikarenakan pelayanan sopir bus kurang maksimal sehingga pelajar enggan untuk naik angkutan umum. Sebagai penumpang, para pelajar merasa tidak nyaman, harus menunggu lama, bahkan harus berdesakan untuk naik bus. Selain itu, para pelajar juga sering terlambat masuk ke sekolah dikarenakan pengemudi bus  tidak  memperdulikan  penumpang  pelajar.  Para  pelajar  kesulitan mendapatkan angkutan umum dikarenakan angkot banyak yang menolak mengangkut pelajar dengan alasan tarif lebih murah daripada angkutan umum. Dengan permasalahan yang terjadi maka pelajar lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi. Tidak bisa di pungkiri jumlah kendaraan pribadi seperti mobil dan motor jumlahnya terus bertambah dan tidak diiringi dengan penambahan sarana dan prasarana lalu lintas. Selain itu, Masih banyak pelajar yang masih belum punya Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor di Lampung Selatan di perkirakan berada di kisaran 5-10% per  tahun dengan populasi sepeda  motor  sebagai porsi terbesar penyumbangnya. Akan tetapi hal tersebut akan timbul permasalahan yaitu semakin banyaknya kendaraan bermotor di kalangan masyarakat, juga menimbulkan berbagai permasalahan lain seperti semakin padatnya kendaraan yang terjadi di berbagai ruas jalan. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, maka dibutuhkan sarana angkutan umum sebagai alternatif dalam mengatasi kepadatan kendaraan di wilayah perkotaan. Sedangkan kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung. Namun, saat ini angkutan umum cenderung ditinggalkan oleh masyarakat. Banyak warga masyarakat yang mengeluh dengan pelayanan angkutan umum yang tidak baik seperti sering ngetam dijalan dan ketidak nyamanan di dalam angkutan. [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Sinergitas Instansi Terkait Menuju Blackspot Zero Accident

Wilayah Lampung Selatan merupakan pintu gerbang masuk dan keluar Pulau Sumatera yang terletak di selatan Sumatera. Hal ini menyebabkan banyak orang berlalulalang melintasi wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Dinas Perhubungan Lampung Selatan memiliki misi untuk mencapai 0 Kecelakaan setiap tahunnya, walaupun beberapa segmen jalan termasuk kedalam daerah rawan kecelakaan/blackspot. Untuk mewujudkan misi ini, diperlukan adanya sinergitas antar instansi terkait yang bertujuan untuk mendukung semua aspek yang berkaitan dengan tugas, fungsi dan kewenangan masing masing. Hal ini mendorong Dinas Perhubungan Lampung Selatan melakukan suatu inovasi untuk mensinergikan beberapa instansi terkait dalam mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada daerah rawan kecelakaan. Pelaksanaan inovasi ini meliputi pencegahan kecelakaan lalu lintas (mengumpulkan data dukung, survey peninjauan prasarana) dan penangangan laka lantas yang terjadi di Wilayah Lampung Selatan. [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Program Inovasi HUNTAP (Hunian Tetap)

Dasar Hukum : Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemanfaatan hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Bantuan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca BencanaPeraturan Badan Nasional Penangulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemanfaatan Hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah Untuk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Perumahan Pasca Bencana Latar Belakang : Pembangunan Perumahan masyarakat Pasca Bencana merupakan kebutuhan prioritas yang harus segera diselesaikan, dengan mengarusutamakan Pengurangan Resiko Bencana melalui Pembangunan kembali perumahan yang lebih baik dan aman sesuai dengan ketentuan tekhnis yang berlaku. Belajar dari pengalaman terjadinya bencana Tsunami Selat Sunda pada tahun 2018 dimana bencana yang terjadi begitu massive yang terjadi di Kecamatan Lampung Selatan seperti Kecamatan Rajabasa, Kalianda, Sidomulyo dan katibung dan masalah yang terjadi begitu kompleks pada saat terjadi bencana tersebut seperti : Kesiapan sangat kurang ;Peringatan dini tidak ada atau kurang efektif;Informasi tidak lengkap dan tidak tepat serta membingungkan seperti kerusakan rumah tinggal ( RB, RS, RR ) dan korban jiwa ( meninggal, LB, LR, LR) dan lain lain: Komunikasi/ transfortasi akses terputus;Sasaran yang tidak jelasKeamanan dan jaminan perlindungan ;Hambatan politis,administrasi dan birokrasi;Binging, chaos,krisis dan gagal koordinasi;Lingkup terlalu besar dan luas; dari kondisi tersebut Badan Penangulangan Bencana Daerah Kabupaten Lampung Selatan berinovasi untuk membantu masyarakat dalam pemulihan pasca bencana khususnya dalam membangun kembali Hunian Tetap beserta sarana dan prasarana sebanyak 524 unit yang tersebar di beberapa kecamatan terdampak tsunami Tahun 2018. adapun sasaran operasional dari rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pasca bencana tersebut adalah : Terpenuhinya pelaksanaan pembangunan rumah masyarakat yang rusak akibat bencana dengan standar konstruksi rumah tahan gempa, dan berada di zona aman TsunamiTerbangunya komunitas di lokasi sasaran yang mampu menyelengarakan rehabilitasi dan rekonstruksi pembangunan rumahTerciptanya proses interaksi antara warga dalam menangulangi persoalan bersama dan menumbuhkan solidaritas sosial, yang kondusif dalam membangun komunitasTerciptanya kearifan lokal di dalam kelompok masyarakat melalui pemberdayaan POKMAS (Kelompok Masyarakat ) sesuai dengan potensi budaya yang ada. semoga hasil inovasi tersebut bermanfaat bagi masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Lampung Selatan. Didapatnya akurasi data, antara lain : - Nama Korban Penerima Huntap - Tempat Lahan Penerima Huntap - Bangunan Rumah Hunian Tetap Bagi Korban Penerima Huntap 2. Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan pasca bencana berjalan tertib, lancer, efektif , efesien dan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Program DESI BELA (Desa Siaga Bencana Alam)

Latar Belakang Kabupaten Lampung Selatan memiliki kondisi geografis, geologis hidrologis dan sosiologis yang menjadikanya rawan terhadap bencana, sesuai dengan data dan informasi bencana menunjukan bertambahnya jumlah kejadian bencana dan korban jiwa dalam periode tahun 2018 sampai dengan 2021 di Kabupaten Lampung Selatan selalu meningkat terutama selama kejadian bencana Tsunami Selat Sunda tahun 2018 silam. Dapat dikatakan bahwa ada empat tahun terahir di kabupaten lampung selatan telah mengalami beberapa bencana geologis maupun hidrometeorologis yang menimbulkan kerugian dan kerusakan yang besar baik harta benda dan korban jiwa. Belajar dari pengalaman ini BPBD Lampung Selatan berupaya memaksimalkan pengurangan risiko bencana berbasis komunitas yang dilaksanakan memalui pengembangan desa/kelurahan tangguh bencana yang perlu di padukan ke dalam perencanaan dan kereatif pembangunan reguler dengan bertujuan kepada desa/kelurahan siaga bencana sebagai bagian dari upaya untuk melaksanakan pengurangan resiko bencana bererbasis masyarakat dan aparatur pelaksana dan pemangku kepentingan dalam pengurangan resiko bencana, seperti yang di amanatkan dalam peraturan kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 tahun 2012 tentang peraturan desa/kedaruratan tangguh bencana dengan bertujuan sebagai berikut : pengurangan resiko bencana berbasis masyarakat yang melibatkan secara aktif masyarakat yang beresiko dalam mengkaji, menganalisa,menangani,memantau dan mengevaluasi resiko bencana untuk mengurangi kerusakan dan meningkatkan kemampuan.pencegahan bencana dengan kegiatan yang dilakukan sebagai upaya menghilangkan dan mengurangi ancaman bencana.meningkatkan kemampuan/kapasitas sumber daya, pengetahuan, keterampilan dan kekuatan yang dimiliki masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempertahankan dan mempersiapkan diri dari dampak bencana.membangun kelompok-kelompok siaga bencana berbasis masyarakat/ relawan penanggulangan bencana di tingkat desa yang menjadi pelapor atau penggerak kegiatan pengurangan resiko bencana. Manfaat Melakukan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional maupun daerah.Memanfaatkan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun budaya keselamatan dan ketahanan pada seluruh tingkatanMengurangi cakupan risiko bencanaMeningkatkan kesiapan menghadapi bencana pada masyarakat, agar tanggapan yang dilakukan lebih efektif dalam penanggulangan bencana [..]

Dibuat oleh : A