Berita Pariwisata

gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Bupati Lampung Selatan Sampaikan Raperda RPJMD Tahun 2021-2026

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 kepada DPRD setempat secara virtual dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Nanang menyampaikan dokumen RPJMD tersebut dihadapan 40 anggota dewan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin siang (12/7/2021). Sementara, Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono memimpin rapat paripurna tersebut didampingi Wakil Ketua II Agus Sutanto dan Wakil Ketua III Waris Basuki dari ruang sidang utama gedung DPRD Lampung Selatan. Turut hadir Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa melalui invite zoom meeting serta para pejabat utama dan Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Hadir juga perwakilan anggota Forkopimda Lampung Selatan. Setelah dibuka Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menjabarkan materi atau substansi yang tertuang dalam Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 secara daring. Ket Foto : Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono memimpin rapat paripurna dalam rangka penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026. | Foto : Diskominfo Nanang Ermanto menyampaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Hal tersebut lanjut Nanang, merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah ke dalam strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah, dan arah kebijakan keuangan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembanghunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah RPJMD ditetapkan paling lama enam bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik. Artinya bulan Agustus nanti RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 ini harus disahkan melalui Peraturan Daerah,” kata Nanang Ermanto. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, selain melibatkan akademisi dari Universitas Lampung, peran DPRD setempat sangatlah penting dalam menyusun RPJMD tersebut. Menurutnya, DPRD dengan tiga fungsi utamanya, yaitu fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari awal penyusunan melalui pembahasan dan kesepakatan rancangan awal RPJMD hingga akhir melalui rapat paripurna Raperda RPJMD yang dilaksanakan tersebut. Untuk itu, dirinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah berperan aktif dan bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam penyusunan RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 itu. “Semoga pemerintah daerah bersama DPRD dapat terus bergotong-royong mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju dan sejahtera,” ujarnya. Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 mengusung visi ”Terwujudnya Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”. Sedangkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2019-2024 mengusung visi “Rakyat Lampung Berjaya”. “Dalam rangka menjaga sinkronisasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021-2026 mengusung visi Terwujudnya Masyarakat Lampung Selatan yang Berintegritas, Maju dan Sejahtera dengan Semangat Gotong Royong,” kata Nanang. Ket Foto : Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto saat menyampaikan Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 kepada DPRD setempat. | Foto : Dokpim Nanang menyebut, visi Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan pada Tahun 2021-2026 tersebut dijabarkan ke dalam lima misi. Pertama, meningkatkan penerapan nilai-nilai agama, budaya dan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat. Kedua, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pelayanan pendidikan dan kesehatan yang baik serta kesejahteraan sosial. Kemudian ketiga, membangun infrastruktur untuk meningkatkan konektivitas antar wilayah dan pusat-pusat perekonomian yang berkelanjutan. Keempat, mengembangkan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi unggulan daerah. Dan kelima, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang profesional, transparan, efektif dan akuntabel. Dalam kesempatan itu, Nanang juga menyampaikan, bahwa Kabupaten Lampung Selatan memiliki potensi dan lokasi yang sangat strategis baik bagi nasional, maupun provinsi. Hal itu kata Nanang, dengan adanya beberapa proyek strategis nasional, maupun Provinsi Lampung dan daerah yang dikembangkan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. “Seperti pengembangan kawasan industri berbasis agro di Way Pisang, Kecamatan Penengahan, pengembangan kawasan industri energi terpadu di Kecamatan Katibung, pembangunan kawasan terintegrasi pariwisata Bakauheni (Bakauheni Harbour City), pengembangan integrasi pariwisata Gunung Rajabasa dan Pantai Kalianda, dan pengembangan kawasan agrowisata Way Handak, dan masih banyak lainnya,” ucapnya. Nanang berharap, dengan adanya rencana proyek strategis nasional maupun provinsi tersebut, dan segala upaya pembangunan lainnya dapat terlaksana dengan baik dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lampung Selatan. “Dengan adanya pembahasan bersama Raperda RPJMD ini, DPRD Kabupaten Lampung Selatan diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang membangun untuk mewujudkan masyarakat Lampung Selatan yang berintegritas, maju dan sejahtera dengan semangat gotong royong,” pungkas Nanang. Setelah itu, rapat paripurna tersebut dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari delapan Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan. Dalam rapat paripurna itu, DPRD setempat juga telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Raperda RPJMD Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021-2026 Berdasarkan hasil musyawarah mufakat DPRD setempat, Rosdiana dari Fraksi PDI Perjuangan didapuk sebagai Ketua Pansus, Baiquni Aka Sanjaya dari Fraksi PAN sebagai Wakil Ketua, dan Bambang Irawan dari Fraksi Gerindra sebagai Sekretaris. (Az) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Kepala Diskominfo Lamsel Ikuti Webinar Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital

KALIANDA - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Lampung Selatan (Lamsel), M. Sefri Masdian, S.Sos, mengikuti Webinar Program Literasi Digital Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Senin (12/7/2021). Turut mengikuti pula Sekretaris Dinas Diskominfo lamsel, Achmad Herry, Kepala Bidang Komunikasi Publik Diskominfo lamsel, Aidil Adrian Pattikraton beserta jajaran lainnya. Webinar yang mengusung tema Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital itu secara nasional dibuka oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Ir. H. Joko Widodo, dengan Pembicara Kunci, Gubernur Provinsi Lampung, Ir. H. Arinal Djunaidi. Pada webinar itu menghadirkan empat narasumber dengan materi yang berbeda-beda, dengan narasumber pertama, Publik Speaker, Duta Wisata Indonesia 2017, Owner @mydearscraf, Indira Wibowo, yang memaparkan materi tentang Tren Pekerjaan dan Usaha di Dunia Digital. Narasumber kedua, Co-Founder dan CMO of @bicara.project, Chika Audika, yang memaparkan materi mengenai Dunia Maya dan Rekam Jejak Digital. Narasumber Ketiga, Sekretaris Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Lampung, Toni Wijaya, S.Sos., M.A, yang memaparkan materi tentang Literasi Digital Bagi Tenaga Pendidik dan Anak Didik di Era Digital Selanjutnya, narasumber keempat, Dosen Program Studi Sistem Komputer Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya, Sabam Parjuangan, S.T., M.Kom, yamg memaparkan materi tentang Bijak Sebelum Mengunggah di Media Sosial. Kepala Diskominfo lamsel, M. Sefri Masdian, mengungkapkan rasa terimakasih kepada Kementerian Kominfo RI yang telah menyelenggarakan webinar di Lampung Selatan. Menurutnya, kegiatan webinar tersebut sangat bermanfaat guna memahami pemanfaatan dunia digital yang semakin berkembang. "Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kementerian Kominfo yang telah menyelenggarakan webinar di Lampung Selatan, dengan judul Kebebasan Berekspresi di Dunia Digital. Webinar ini sangat bermanfaat, khususnya bagi kaum muda atau millenial, " ungkapnya. Selain itu, perkembangan teknologi digital yang semakin maju, kata Sefri, mampu membuat masyarakat semakin mudah dalam berinovasi dan berkreatifitas di media sosial, baik itu untuk kebutuhan promosi ataupun sekedar berbagi ide dan pesan-pesan positif. "Perkembangan teknologi digital juga membuat kita, khususnya kaum muda dapat lebih mudah berinovasi, berkreasi di dunia maya, di media sosial," jelasnya. Meski demikian, Sefri menegaskan agar masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menerima atau menyebarluaskan informasi. "Akan tetapi dari semua kemudahan tersebut, Kebebasan berekspresi di dunia digital tetap harus menjunjung tinggi norma hukum, norma susila, tidak menyebarkan berita bohong, dan tidak membuat konten yg merendahkan orang lain. Dengan kata lain, Berfikir sebelum nyinyir," tegasnya. (ptm). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

DPRD Kabupaten Lampung Selatan Sahkan Raperda tentang Pendirian BUMD dan Penyertaan Modal

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan akhirnya mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto di awal tahun 2021 lalu. Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Lampung Selatan Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju. Pengesahan dua Raperda tersebut terungkap dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang berlangsung di gedung DPRD setempat, Senin (12/7/2021). Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua  DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi, SH, MH itu, delapan fraksi yang ada di DPRD setempat menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara pihak eksekutif dan legislatif secara virtual. Dimana pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Selatan, yakni Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Waris Basuki menandatangani MoU itu dari ruang sidang utama gedung DPRD setempat. Sementara, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menandatangani MoU tersebut dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat. Secara terpisah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa juga turut menyaksikan acara itu secara virtual. Ketua  DPRD Lampung Selatan, H. Hendry Rosyadi mengatakan, rapat paripurna tersebut merupakan tindak lanjut rapat paripurna pada tanggal 8 Februari 2021 lalu. “Dua paket Raperda Kabupaten Lampung Selatan ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama OPD terkait, yang dibahas secara mendalam, cermat, dan teliti,” ujar Hendry Rosyadi dalam rapat paripurna itu. Lebih lanjut Hendry menyampaikan, dari laporan Bapemperda dan pendapat akhir delapan Fraksi yang ada di DPRD setempat, menyatakan menyetujui dua paket Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Lampung Selatan. “Maka kesimpulan rapat kita pada hari ini adalah menyetuji dua paket Raperda, yaitu Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju,” ucap Hendry seraya mengetuk palu satu kali. Ket foto : DPRD Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap dua paket Raperda secara virtual. | Foto : Diskominfo Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menjelaskan secara rinci maksud dan tujuan disusunnya Peraturan Daerah tersebut. “Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengelola dan mengembangkan potensi daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah dan untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya,” kata Nanang. Nanang menyebut,  tujuan disusunnya Peraturan Daerah itu antara lain, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. Kemudian, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Selanjutnya, untuk memperoleh laba dan atau keuntungan, sebagai pengembangan usaha BUMD dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah. “Serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pendapatan daerah, dan memenuhi ketentuan modal BUMD untuk memperkuat struktur permodalan BUMD,” ungkap Nanang. Nanang menambahkan, substansi materi yang diatur dalam Raperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Pendirian BUMD Perseroan Daerah Lampung Selatan Maju dan Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perseroan Daerah meliputi dua aspek. “Pertama usaha perdagangan, usaha pariwisata, dan usaha  agribisnis. Dan kedua perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, penatausahaan anggaran dan pertanggungjawaban penyertaan modal daerah,” terang Nanang. (Az) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Vicon Sosialsasi PPKM Darurat, Drijen Yosharto : PPKM harus sampai ke tingkat Desa untuk memutus Rantai Penularan Covid-19

Kalianda, Diskominfo Lamsel Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Darmawan, Staf Ahli Bidang Keuangam, Akar Wibowo, perwakilan dari Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja serta perwakilan dari Kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan, mengikuti Webinar secara virtual meeting tentang Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Perpanjangan PPKM Mikro, di Aula Rajabasa, kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis (8-7-2021). Narasumber pada Webinar tersebut Dirjen Pemerintahan Desa DR. Yosharto Huntoyungo dan Pelaksana harian (Plh) Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, DR. Suhajar Diantoro dan di Moderatori oleh staf Ahli Mendagri bidang Kemasyarakatan dan Antar Negara, DR. Sugeng Haryono. Dalam kesempatan itu, Suhajar menjelaskan tentang peraturan pengetatan seperti PPKM Darurat bagi daerah yang telah diklasifikasikan sebagai daerah yang levelnya memenuhi syarat diberlakukannya pembatasan kegiatan secara lebih ketat. Pengaturan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 5 Juli 2021 tersebut, menjadi acuan dan payung hukum dalam pelaksanaan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. "Dalam Inmendagri 17, selain kita tetap meneruskan PPKM Mikro di seluruh Indonesia, kita kecualikan untuk 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali untuk diperketat yang mirip pengetatanya dengan yang 122 kabupaten/kota di Jawa dan Bali," ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pemerintahan Desa, Yosharto mengatakan, dalam perpanjangan PPKM Mikro ini juga menegaskan tentang perlunya seluruh unsur di desa/kelurahan dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19. "Bukan hanya pada keberadaan posko di tingkat desa/kelurahan, tetapi juga diperlukan sinergi dan kerja sama seluruh pihak dalam komitmen pemutusan rantai penyebaran Covid-19," ungkapnya. "PPKM mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa harus melibatkan unsur yang ada di desa. Sinergitas dari unsur-unsur yang ada di desa seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan sebagainya diharapkan dapat di dayagunakan di tingkat desa,"jelasnya lagi. Menurutnya, posko tingkat desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjadi posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dengan empat fungsi, yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan. Adapun kebutuhan pembiayaan dalam pelaksanaan posko tingkat desa dibebankan pada dana desa dan dapat didukung dari sumber pendapatan desa lainnya, melalui APBDes. Mengakhiri Paparannya, Yosharto berpesan kepada bupati/wali kota, sepanjang tidak termasuk dalam level pandemi berdasarkan kriteria level, bupati/wali kota dapat menetapkan dan mengatur PPKM mikro di masing-masing wilayahnya, baik itu di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan sampai ke tingkat RW/RT. "Kondisi yang dapat menimbulkan atau berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, sesuai dengan kondisi wilayah, Kepala daerah dapat menentukan kebijakan dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,”pungkasYosharto. (lmhr) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Talkshow Dengan Saburai TV, Nanang Paparkan Program 100 Hari Kerja Kepemimpinan Di Lamsel

KALIANDA - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto hadiri undangan Talk Show pada program acara televisi "Saburai Talks" di Ruang Siar Studio I Kantor Graha Pena Radar Lamsel Kalianda, Kamis (8/7/2021). Dengan mengusung tema "100 hari kerja kepemimpinan Nanang Ermanto" Bupati Lampung Selatan (Lamsel) menjadi Narasumber/Pembicara pada Acara Program TV tersebut. Dipandu presenter cantik Umi Rahmawati, Bupati Nanang Ermanto menyampaikan program kerja 100 hari yang telah ia lakukan hingga saat ini. Mulai dari Sektor Pariwisata, Pelayanan Publik, Pelayanan Kesehatan, Ekonomi Lamsel Dimasa Pandemi Covid-19 hingga Bidang Olahraga. Pada Sektor Pariwisata, Bupati Nanang Ermanto mengatakan Pemerintah Daerah mendukung pembangunan dan pengembangan proyek Kawasan Wisata Terpadu pada mega proyek Bakauheni Harbour City (BHC). "Pada pembangunan Mega Proyek BHC, tentunya lampung selatan tidak ingin hanya menjadi penonton, untuk itu Pemerintah Daerah mensiasatinya dengan melakukan beberapa hal salah satunya melalui wadah BUMD, jadi nanti BUMD ini lah yang berperan aktif ikut serta dalam pembangunan BHC," Ujarnya. Pada kesempatan itu pula, Bupati Nanang Ermanto mengatakan pemerintah daerah telah berupaya mencegah dan menekan terjadinya penyebaran covid-19 di wilayah lamsel. "Saat ini pemerintah daerah dalam menjaga perekonomian di lamsel kita sudah merumuskan, bagaimana kita terus berkoordinasi dengan pemerintahan didesa untuk meningkatkan perekonomian. Kita juga banyak memberikan bantuan-bantuan dari pemda melalui dinas sosial untuk mengatasi perekonomian masyarakat di masa pandemi ini," Ucapnya. Selengkapnya, keseruan dialog interaktif tersebut dapat kita saksikan pada program acara televisi "Saburai Talks" pada Jum'at, 9 Juli 2021 pukul 16.00 WIB (Sore) di Saburai TV. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Winarni Hadiri Kegiatan KWT di Desa Sinar Karya

MERBAU MATARAM - Hj. Winarni Nanang Ermanto selaku Ketua Tim Penggerak (TP) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kabupaten Lampung Selatan hadiri Kegiatan Penguatan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Desa Sinar Karya Kecamatan Merbau Mataram, Kamis (8/7/2021). Kegiatan yang dihadiri oleh Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Rosdiana,Ketua Gapoktan Desa Sinar Karya Parman, Kepala UPT Puskesmas Talang Jawa, Kepala Desa Sinar Karya Budi, Ketua TP PKK Desa dan jajarannya. Dalam arahannya Winarni Nanang Ermanto mengatakan, "terima kasih kepada Pak Kades yang sudah mengundang saya kemari untuk selalu memperhatikan masyarakat Desa, mohon maaf saya baru bisa hadir pada hari ini", katanya. "Alhamdulillah, Gapoktan disini telah mendapatkan bantuan dari Pusat dan Daerah, akan saya sampaikan ke Pak Bupati permohonan masyarakat kepada Pemerintah Daerah atas permohonannya untuk meminta bantuan Dozer agar jalan Dusun bisa diperbaiki", ujar Winarni. "KWT sangat penting untuk ketahanan pangan Lampung Selatan, kita bersyukur kepada Pak Kades yang telah memperhatikan masyarakatnya", cetus Winarni. Selain itu Winarni juga meminta kepada KWT Sinar Karya untuk melengkapi Registrasi dan persyaratan lainnya guna kelengkapan administrasi permohonan bantuan yang akan di sampaikan kepada Pemerintah Daerah. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Sidak Posko Pelaksana PPKM Darurat Di Bakauheni, Nanang Imbau Masyarakat Untuk Tidak Lakukan Perjalanan Ke Luar Daerah

BAKAUHENI - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto bersama Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, M.Si dan Komandan Kodim 0421 Lampung Selatan Letkol. Inf. Enrico Setyo Nugroho, S.Sos.,M.Tr (Han), meninjau posko penyekatan pelabuhan bakauheni pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Mikro Provinsi Lampung di Pelabuhan ASDP Bakauheni Lamsel, Rabu (7/7/2021). Orang nomor satu dilamsel tersebut melihat langsung kondisi penyekatan Seaport Interdiction Bakauheni, Areal loket penumpang, dan areal rapid antigen swasta di Pelabuhan ASDP Bakauheni. Peninjauan tersebut bertujuan untuk mengecek koordinasi antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan PT ASDP. Dilokasi peninjauan Bupati Nanang Ermanto mengatakan, masyarakat yang akan melakukan penyeberangan melalui pelabuhan ASDP Bakauheni harus dan wajib menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan berupa kartu vaksinasi Covid-19 dan hasil rapid antigen dengan masa berlaku 1 x 24 jam atau Scan PCR Covid-19 dengan masa berlaku 2 x 24 jam sebelum tiba di pelabuhan penyebrangan ASDP Bakuheni. "Saat ini kami melakukan pengecekan PPKM Darurat yang belaku hingga tanggal 20 juli mendatang, mengingat Lamsel adalah pintu gerbang, untuk itu kita harus extra waspada. Saya mengimbau kepada saudara-saudara kita yang akan melakukan perjalanan kepulau jawa, harus wajib disiapkan persyaratannya (Kartu Vaksin dan Hasil Rapid Test). kalau bisa, ya tahan dulu supaya tidak melakukan perjalanan, supaya penyebarannya covid-19 ini tidak masif lagi," kata Nanang. "Lamsel alhamdulillah kita oranye, kami bersama TNI, Polri dan kecamatan hingga desa menghidupkan Satgas Covid-19 sampai ke tingkat desa untuk mencegah penularan Virus Covid-19 agar tidak begitu masive penyebarannya," tuturnya. Sementara Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, M.Si mengatakan akan menerapkan PPKM Darurat diposko dengan sikap tegas bagi pengguna jalan yang tidak memiliki persyaratan lengkap. "Saya menghimbau untuk pengguna jalan baik itu pejalan kaki, penumpang maupun pengendara. Untuk tidak melakukan perjalanan keluar, khususnya pulau jawa. Bila ada keperluan mendesak sehingga harus melakukan perjalanan wajib untuk memiliki kartu vaksin dan hasil ravid test antigen negatif. Kami akan melakukan tindakan tegas," Ujarnya. "Hal ini telah kami lakukan sejak tadi malam, sesuai dengan instruksi kapolda lampung, inilah bentuk aplikasinya hari ini kami cek kelapangan," Tutupnya. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Bupati Nanang Ermanto Hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus Korpri Lamsel Masa Bakti 2021 - 2026

KALIANDA - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto hadiri Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Lampung Selatan Periode 2021-2026 di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Rabu (7/7/2021). Dikukuhkannya Dewan Pengurus Korpri Lamsel merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Dewan Pengurus Korpri Provinsi Lampung Nomor KEP-08/V/SK/DP/2021 tanggal 09 Juni 2021 tentang penetapan kepengurusan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Lampung Selatan untuk masa bhakti 2021-2026. Pengukuhan dilakukan langsung oleh Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Provinsi Lampung, Syaiful Dermawan kepada perangkat daerah lamsel dimana Sekdakab Lamsel, Thamrin, Sos, MM dikukuhkan selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Lamsel, Supriyanto, S.Sos, MM Selaku Wakil Ketua I, Muhadi, Sos, MM Selaku Wakil Ketua II dan Drs. M. Darmawan, MM Selaku Wakil Ketua III Dewan Pengurus Korpri Lamsel. Bupati Nanang Ermanto menyampaikan dalam sambutannya agar seluruh pengurus dan anggota Korpri, untuk terus memperkuat persatuan dan kesatuan dengan memperteguh jiwa korsa secara terus menerus. Bupati Nanang juga menyampaikan kepada pengurus serta anggota Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Lampung Selatan yang baru dikukuhkan agar mampu memimpin, mempersatukan ASN di wilayah kerja masing-masing. "Sebagai anggota Korpri, saudara semua harus mampu menjalankan peran dan fungsinya, yaitu sebagai abdi negara, abdi masyarakat, dan abdi pemerintah," Ujarnya. "Saya berkeyakinan, bahwa kepengurusan Korpri periode ini merupakan pribadi-pribadi yang memiliki integritas, penuh semangat dalam memajukan Korpri di Kabupaten Lampung Selatan, Penting bagi para pengurus Korpri untuk mengetahui dan memahami kebijakan pemerintah, sehingga saat penerapan sudah lebih siap untuk dilaksanakan. Oleh karenanya, saya harap para pengurus KORPRI yang dikukuhkan pada hari ini, harus mampu menjadi teladan dalam menyikapi perubahan kebijakan yang berlaku," Harapnya. Sementara, Syaiful Dermawan Dalam sambutannya mengatakan agar organisasi korpri harus solid kepad seluruh anggotanya agar tidak mudah terpecah-belah. "Saya mengharapkan kepada keluarga korpi lamsel untuk selalu tegak lurus mendukung kebijakan bupati lamsel yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Ucapnya. "Semoga keluarga korpri dapat berkerja dengan penuh semangat dan profesional dalam menghadapi perubahan dan persaingan yang ada. saya berharap keluarga kopri dapat berkerja dengan penuh inovatif dan kompetitif," Ujarnya. Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan pemberian santunan tali asih dan uang duka kepada ASN yang memasuki masa purna bakti sebanyak 160 orang dan kepada keluarga ASN Anggota Korpri yang meninggal dunia sebanyak 5 orang. (Rk) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Pemkab Lamsel Lakukan MoU Kesepatakan Bersama Dengan Kepolisian Resor Lamsel, KODIM 0421 Lamsel Dan Perguruan Tinggi Lampung

KALIANDA - Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto lakukan MoU Penandatanganan Nota Kesepatakan Bersama antara Pemerintah Daerah Kab. Lamsel dengan Instansi Vertikal Kepolisian Resor Lampung Selatan, KODIM 0421 Lamsel serta Perguruan Tinggi IIB Darma Jaya, UML, UMITRA dan UTB di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati Lamsel, Selasa (6/7/2021). Kesepakatan bersama yang dilakukan Pemkab Lamsel tersebut telah sesuai berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah, bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan berbagai Pihak diantaranya adalah dengan Pemerintah Pusat/Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah Lain, serta dengan Pihak Ketiga lainnya maupun dengan Perguruan Tinggi. Turut Hadir pada Kegiatan MoU tersebut, Kapolres Lampung Selatan AKBP. Edwin, SH, SIK, M.Si, Komandan Kodim 0421 Lampung Selatan Letkol. Inf. Enrico Setyo Nugroho, S.Sos.,M.Tr (Han), Sekdakab Lamsel Thamrin, S.Sos, MM, Rektor Institut Informatika dan Bisnis Darmajaya Bandar Lampung Ir. Firmansyah Y Alfian, MBA.,M.Sc, Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Dr. Dalman, M.Pd. Rektor Universitas Mitra Indonesia Dr. Ir. Hj. Armalia Reny Madrie AS, MM, Rektor Universitas Tulang Bawang (UTB) Lampung Dr. Agus Mardihartono, MM, Para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Badan, Dinas dan Bagian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Bupati Nanang Ermanto mengatakan, Dokumen Kerja Sama Daerah yang akan ditandatangani meliputi dua bidang urusan yakni dengan Instansi Vertikal Kepolisian dan TNI adalah, Kerjasama tentang pengamanan pemilihan kepala desa serentak gelombang I Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2021. Dan dengan Perguruan Tinggi Lampung diantaranya adalah Institut Informatika dan Bisnis DARMAJAYA, Universitas Muhammadiyah Lampung, Universitas Mitra Indonesia dan Universitas Tulang Bawang. "Adapun maksud dilakukannya kerjasama tersebut atas dasar prinsip-prinsip yang diantaranya adalah prinsip Kepastian Hukum, Kepercayaan dan itikad baik dan semangat saling menguntungkan dengan cara yang efektif dan efisien," Ucapnya. "yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan bersama-sama menjaga ketertiban umum dan situasi yang kondusif pada saat berlangsungnya pesta demokrasi di tingkat desa di wilayah Kabupaten Lampung Selatan," Tuturnya. Bupati Nanang Ermanto juga menyampaikan agar Perguruan Tinggi dapat terus berpartisipasi aktif membangun sumber daya manusia daerah yang berkualitas dengan selalu meningkatkan dan memperkuat basis pendidikan masyarakat. "Harpan saya kepada perguruan tinggi untuk dapat memberian kotribusinya dalam rangka peningkatan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah Daerah melalui jenjang pendidikan yang ada pada program-program perguruan tinggi. Dan selalu memberikan kemudahan-kemudahan kepada aparatur pemerintah baik ASN maupun THLS yang akan melanjutkan jenjang pendidikan di Perguruan Tinggi," Pungkasnya. (Kmf) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Audiensi Dengan Bupati Lamsel, Takmir Masjid Agung Kalianda Paparkan Program Kedepan

KALIANDA - Pengurus Takmir Masjid Agung Kalianda melakukan audiensi dengan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto di Aula sebuku rumah dinas bupati setempat, Senin (5/7/2021). Pada kesempatan itu, Ketua Takmir Masjid Agung Kalianda, Iwan Burhanudin, didampingi oleh Sekretaris Takmir Masjid Agung Kalianda, Winarno dan Bendahara Takmir Masjid Agung Kalianda, Edi Junaidi. Mengawali Audiensi, Iwan Burhanudin, menjelaskan beberapa program yang akan dilakukan oleh timnya. Hal ini dilakukan guna membuat susana Masjid menjadi lebih nyaman serta menarik hati para jama'ah dengan keindahan, kebersihan serta fasilitas yang memadai. "Untuk membuat suasana Masjid Agung Kalianda agar bisa terlihat rapi, indah sekaligus kenyamanan dapat dirasakan oleh semua orang, khususnya dikalangan umat muslim, khususnya masyarakat Lampung Selatan," jelasnya. Program tersebut yakni, melakukan kebersihan dan penataan taman diseluruh area masjid, memperbaiki sarana penunjang seperti tempat wudhu dan lainnya, membuat papan nama Masjid Agung Kalianda, pemberdayaan SDM para petugas marbot yang terdiri dari 13 orang serta menghidupkan RUS/Aura Masjid. "Selama ini banyak pendatang yang foto-foto tapi tidak ada nama (masjid), dan ini sudah di siapkan papan nama Masjid Agung Kalianda," ungkapnya. Untuk menghidupkan RUS/Aura Masjid Agung Kalianda, lanjut Iwan, dapat dilakukan dengan melaksanakan kegiatan ta'lim atau pengajian bersama dengan para jama'ah Masjid. "Pengajian harian berupa kultum dzuhur, dilakukan saat keadaan sudah normal. Pengajian mingguan setiap malam jum'at, pengajian bulanan untuk kaum Muslimah/Ibu, Tahfizh Qur'an, serta tablig akbar," ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto sangat mengapresiasi dan mendukung program-program yang akan dilakukan oleh Takmir Masjid Agung Kalianda, terlebih hal tersebut dilakukan untuk kemajuan serta kenyamanan masyarakat dalam beribadah. "Kalo untuk perbaikan, pembangunan serta lainnya yang berdampak pada kebaikan Masjid gak masalah, karena memang itu yang harus dilakukan," ungkapnya. Lebih lanjut, Nanang mengungkapkan terkait dengan kegiatan pemberdayaan yang akan dilakukan oleh pengurus ta'mir Masjid, nantinya dapat menggunakan ruangan bawah yang saat ini digunakan sebagai ruang perpustakaan. "Nah nanti perpustakaan itu gak disitu lagi pak Iwan, akan saya pindahkan. Nah jadi tempat yang dibawah itu bisa digunakan untuk majelis ta'lim, ibu-ibu pengajian, pembinaan anak-anak ngaji, nah nanti disitu tempatnya, jadi diatas tempat sholat dan dibawah pembinaan," ungkap Nanang lebih lanjut. Nampak hadir dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin, Staf Ahli Bidang Keuangan, Akar Wibowo, plt. Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Darmawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, M. Sefri Masdian. (ptm). [..]

Dibuat oleh : A