SEKRETARIAT

Sekretaris mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur dilingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Sekretaris mempunyai fungsi :

  1. perumusan perencanaan program dan anggaran pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pelaksanaan kerja sama penelitin dan pengembangan;
  2. verifikasi keuangan, pelaksanaan perbendaharaan dan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan;
  3. pengelolaan ketatausahaan, pelaksanaan kerumahtanggaan, keamanan dalam, perlengkapan dan pengelolaan aset serta urusan perpustakaan dan dokumentasi;
  4. pengelolaan administrasi kepegawaian dan pembinaan jabatan fungsional, serta evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara;
  5. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.