Berita Pariwisata

gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 Menjadi Perda

Kalianda, Diskominfo Lamsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Kamis (23/06/2022). Rapat tersebut dilaksanakan secara hybrid meeting yang dipusatkan dari Kantor DPRD Kabupaten Lampung Selatan dan turut diikuti oleh Sekertaris Daerah Lampung Selatan Thamrin dari Aula Rajabasa Setdakab Setempat. Dalam rapat paripurna itu, Delapan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan TA 2021 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut dinyatakan dengan pandangan akhir yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. Wakil ketua II DPRD Lampung Selatan Agus Susanto yang memimpin rapat paripurna tersebut menyatakan rapat paripurna tersebut telah memenuhi syarat dengan kehadiran sebanyak 38 anggota dengan rincian 27 hadir secara fisik dan 11 orang mengikuti secara virtual. " Sehingga dapat disimpulkan dalam rapat paripurna hari ini yakni menyetujui Ranperda Terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)" ucapnya bersamaan dengan mengetuk palu tanda disahkan. Setelah disetujui, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Lampung Selatan yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan serta Ketua DPRD Lampung Selatan yang juga di wakili oleh Wakil Ketua II Agus Susanto. Diketahui, penandatanganan dilakukan didua tempat berbeda yakni, Sekertaris Daerah Menandatangani dari Aula Rajabasa Setdakab Lampung Selatan dan Wakil Ketua II DPRD dari ruang sidang DPRD setempat. Sebelumnya, pimpinan dan anggota DPRD Lampung Selatan telah melakukan pembahasan perumusan Raperda Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 tersebut secara rinci dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lampung Selatan ditingkat Komisi dan Banggar. Setelah pembahasan, masing-masing fraksi di DPRD Lampung Selatan juga menyampaikan pandangan umumnya dalam rapat paripurna. Hingga akhirnya seluruh fraksi menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 itu disahkan menjadi Perda. Meski demikian, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), DPRD Kabupaten Lampung Selatan juga menyampaikan catatan, baik berupa saran, maupun masukan untuk pertimbangan guna pelaksanaan pelaksanaan kedepan. Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan atas nama Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang telah bekerja keras untuk membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut. "Persamaan persepsi seperti ini, kiranya dapat senantiasa kita kembangkan lebih lanjut baik dalam setiap pembahasan program-program pembangunan, sehingga dengan demikian, diharapkan sinergitas antara Eksekutif dan Legislatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat akan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ucapnya. Thamrin juga mengungkapkan, laporan pertanggungjawaban ini merupakan cerminan tingkat kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di Perangkat Daerah dalam membangun tujuan bersama memajukan Lampung Selatan. "Untuk itu saya meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah dan jajarannya, agar terus bekerja keras, bahu membahu untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun yang sedang berjalan, dan tahun yang akan datang, demi Kabupaten Lampung Selatan yang lebih baik lagi," pintanya. Diakhir sambutannya, Thamrin kembali mengucapkan terimakasih atas semua masukan, saran dan kritik yang telah disampaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2021. " Semoga dengan masukan, saran dan kritik yang diberikan dapat menjadi perbaikan guna tercapainya pengelolaan keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel pada saat ini dan masa yang akan datang," pungkasnya. (lmhr) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Ketua TPPS Lampung Selatan Ikuti Workshop Penguatan Kelembagaan Dan Pembelajaran Antar Daerah Dalam Pelaksanaan 8 Aksi Konvergensi Secara Virtual

TANJUNG BINTANG, Diskominfo Lamsel - Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto mengikuti kegiatan workshop penguatan kelembagaan, pemantauan, benchmarking dan pembelajaran antar daerah dalam pelaksanaan 8 aksi Konvergensi secara virtual, Kamis (23/6/2022). Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid (daring dan luring) oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementrian Dalam Negeri itu, akan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 22 hingga 24 Juni 2022 mendatang. Adapun, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka asistensi dan supervisi kinerja Kabupaten/kota dalam mengimplementasikan konvergensi program penurunan stunting, guna peningkatan integrasi program dan kegiatan percepatan penurunan Stunting ke dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah (Dokrenda). Nampak Hadir juga dalam workshoop melalui zoom meeting Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Lampung Selatan Aryan Saruhian, SP., ME, Kepala Dinas Sosial Martoni Sani, Kepala Dinas Dalduk dan KB Rikawati S.STP, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Ir. Yansen Mulia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika M. Sefri Masdian S.Sos Acara tersebut menghadirkan 8 narasumber yang diantaranya, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Pungkas Bahjuri Ali, S.TP, MS, Ph.D, Direktur pelaporan dan statistik dari kementrian BKKBN Lina Widiastuti, Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu & Anak Kementerian Kesehatan Yuni Sanggraini S.Km, M.Km. Kemudian, Asisten Deputi Ketahanan Gizi dan Promosi Kesehatan Kemenko PMK Jelsi Natalia Marampa dan Ketua TPPS Provinsi Lampung yang juga sebagai Wakil Gubernur Lampung Hj. Chusnunia Chalim, S.H., M.Si., M.Kn., Ph.D. Kepala Bappeda Lampung Selatan Aryan Saruhian SP, ME mengatakan, permasalahan stunting telah menjadi perhatian Pemkab Lampung Selatan. Oleh karenanya, pemerintah daerah terus fokus untuk menurunkan jumlah kasus tersebut. Dirinya menjelaskan, upaya Pemkab Lampung Selatan dalam menangani percepatan penurunan Stunting telah dilaksankan secara masif, dengan turun langsung kebawah yang dipimpin langsung oleh Ketua TPPS Lampung Selatan Ibu Hj. Winarni Nanang Ermanto. “Masalah stunting diselesaikan secara terintegrasi dengan lintas sektor dan multi stakeholder, sehingga angka stunting di Lampung Selatan terus mengalami penurunan dan itu berkat kerja keras dan komitmen Kepala Daerah, Pimpinan Lembaga serta seluruh Dinas dan Stakeholder terkait," kata Arian Aryan juga menyampaikan, permasalahan stunting saat ini masih menjadi masalah nasional dengan angka prevelensi sebesar 24,4 persen, dan ditargetkan turun sebesar 14 persen pada tahun 2024 mendatang. Untuk mendukung hal tersebut, teah terbit Perpres Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Peraturan BKKBN nomor 12 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia. "Terbitnya 2 peraturan menunjukan keseriusan dalam penangangan stunting dipusat maupun daerah. Kementerian Dalam Negeri juga terus mendorong pemerintah daerah untuk melakukan aksi nyata melalui optimalisasi fungsi kelembagaan dan penganggaran daerah," ungkapnya. Apabila melihat dari hasil evaluasi perkembangan percepatan penurunan Stunting secara Nasional melalui Studi Status Gizi Indonesia (SSGI), lanjut Aryan, masih terdapat lebih dari separuh kasus Stunting di angka 69 persen yang terjadi di 12 Provinsi di Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Lampung Selatan telah mencapai target 16,3 persen pada tahun 2021. Kemudian ditargetkan akan kembali mengalami penurunan sebesar 2,58 persen, sehingga di tahun 2022 bisa mencapai 13,72 persen. "Jika kita melihat angka prevalensi Stunting tingkat Provinsi Lampung tahun 2021 melalui Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) Lampung Selatan mencapai target 16,3 persen dan 13,72 persen target tahun 2022, meskipun target 9,30 persen di tahun 2024, pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetap optimis dan terus berusaha untuk bisa menurunkan di bawah angka 5 persen pada tahun 2024," ungkapnya lebih lanjut. (Ant). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

DPRD Lampung Selatan Setujui Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah Lampung Selatan, pada Jum'at,13 Mei 2022 lalu. Penyetujuan Ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, itu berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Lampung Selatan yang digelar secara hybrid, Kamis (13/6/2022). Kegiatan dipusatkan di ruang sidang utama gedung DPRD Lampung Selatan dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono, A.Md., didampingi oleh Wakil Ketua II Agus Sutanto, S.T., Wakil Ketua III Waris Basuki, S.H. Rapat paripurna dihadiri oleh 36 anggota DPRD Lampung Selatan, dengan rincian 21 orang hadir secara fisik dan 15 orang hadir secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. Sementara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, S.Sos., M.M., bersama dengan anggota Forkopimda serta para pejabat dilingkup pemerintah daerah mengikuti rapat paripurna secara virtual meeting dari Aula Rajabasa, Setdakab setempat. Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan Agus Sartono mengatakan, Ranperda tersebut telah melewati tahapan pembahasan bersama antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Perangkat Daerah terkait, serta telah mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi DPRD Lampung Selatan. Dengan demikian, Ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika telah memenuhi syarat dan dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). "Kesimpulan rapat pada hari ini adalah menyetujui Ranperda Kabupaten Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika," ujar Agus Sartono. Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan Bowo Edi Anggoro melaporkan, Ranperda tersebut telah dibahas secara mendalam bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maupun sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. "Ranperda tersebut telah melalui tahapan-tahapan pembahasan yang telah kami lakukan bersama-sama, baik dalam pembicaraan tingkat satu maupun tahapan selanjutnya, bersama-sama dengan organisasi perangkat daerah terkait, sebagai OPD Pemrakarsa," ungkapnya. Berdasarkan hasil pembahasan bersama, lanjut Bowo Edi Anggoro, usulan Ranperda tersebut telah disertakan dengan naskah akademik dan telah sesuai dengan asas dan norma hukum yang ada, serta telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, telah memenuhi unsur-unsur pembentukan, baik norma maupun landasan yuridis. "Ranperda tersebut telah dilaksanakan fasilitasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, agar tahapan pembahasan Ranperda tersebut telah sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," ungkapnya lebih lanjut. Sementara itu, Sekda Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, S.Sos., M.M., menyampaikan rasa terimakasih dan mengapresiasi DPRD Lampung Selatan, yang telah membahas Ranperda Lampung Selatan tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Dirinya juga menyambut baik dan menyatakan akan segera menindaklanjuti pendapat, saran, masukan serta kritik, yang telah dipaparkan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan. "Kami ingin menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah bekerja keras tanpa mengenal lelah dan telah meluangkan waktu dan tenaga untuk membahas Ranperda Lampung Selatan," kata Thamrin mewakili Bupati Lampung Selatan. (ptm). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Meriahkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Lewat Lagawi Festival 2022 "Satu Bumi Juta Karya".

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) gencar mengajak masyarakat Indonesia untuk semakin mencintai dan menggunakan karya anak bangsa, terutama produk industri dalam negeri melalui kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI). Gernas BBI hadir di Provinsi Lampung melalui Festival Lampung Begawi #LagawiFest 2022 dengan mengangkat tema Satu Bumi Juta Karya. Acara puncak rangkaian kegiatan Lagawi Festival 2022 dipusatkan di Pulau Tegal Mas, Pesawaran, Lampung, Kamis (23/6/2022). Perhelatan nasional ini dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju seperti Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan baik hadir secara langsung atau secara virtual. Kegiatan itu juga turut diikuti oleh Jajaran Forkopimda dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan secara virtual melalui aplikasi zoom meeting dari ruang Sekda, Kantor Bupati setempat. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengungkapkan, pasca pandemi Covid-19 IKM dan UMKM terus bangkit dan terus melesat dengan semakin meningkatnya pasar, baik dalam negeri maupun luar negeri. "Inilah yang sangat kami rasakan, kebangkitan ekonomi di Lampung karena kerja keras pelaku IKM dan UMKM. Ada beberapa yang dihasilkan dari komoditi UMKM yang sudah cukup besar produksinya, dimana ini diminati oleh orang-orang Eropa maupun Jepang terutama ada Kulit Ikan," ungkap orang nomor satu di Provinsi Lampung itu. Arinal Djunaidi juga menuturkan, Provinsi Lampung saat ini terdapat lebih dari 95.401 IKM yang didominasi oleh industri makanan di mana di Lampung ini sebagai provinsi di sektor pertanian yang mempunyai ranking terbaik. "Ini tersebar di berbagai kabupaten dan industri pengolahan mengalami pertumbuhan tahun ini kurang lebih 4,57% dan kontribusinya 19,65% atau sebagai sektor kedua terbesar yang berkontribusi terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ini, dari sektor ekonomi kerakyatan," tutur Arinal Djunaidi. Arinal juga mengatakan, saat ini kita berada di era 4.0 yang menekankan pada daya saing dan produksitivitas. Oleh karenanya, Provinsi Lampung sangat mendukung kemajuan IKM dan UMKM melalui Gernas BBI di Lampung sangat mengacu pada produk yang berkualitas. "Dan saya juga berharap acara Gernas BBI tidaklah hanya seremonial saja, tapi harus kita gencarkan secara kontinu. Melalui upaya tersebut kita harapkan IKM dan UMKM dapat menjadi salah satu komponen penggerak roda perekonomian pada masa yang akan dapatang," harap Arinal. Pada acara puncak Lagawi Fest 2022, diumumkan 5 Industri Kecil dan Menengah (IKM) pemenang hasil kurasi serta pendampingan Kemenperin bersama dengan Pemerintah Daerah dan Bank Indonesia. Adapun, lima pemenang tersebut diantaranya, terbaik pertama IKM Lampung Ethnica dari Lampung Timur, Pisang Shamiya dari Bandar Lampung, Littlemonq dari Bandar Lampung, Rafins Snack dari Pringsewu, dan terakhir terbaik ke lima IKM Askha Jaya dari Bandar Lampung. Sebelumnya, serangkaian program pendampingan dan fasilitasi yang intensif dilakukan kepada 30 IKM terpilih dan dipilih kembali 5 IKM terbaik yang diumumkan pada perhelatan tersebut. Sementara, Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang mengatakan, tiga tujuan utama Gernas BBI yakni untuk meningkatkan jumlah industri kecil dan menengah, pendampingan wirausaha industri dan peningkatan transaksi penjualan IKM. "Acara Lagawifest 2022 yang diselenggarakan di Lampung dengan harapan untuk menumbuhkan IKM, karena seperti kita ketahui IKM memiliki kontribusi yang besar pada pertumbuhan ekonomi sekitar 60%," jelasnya. Dirinya juga megucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada semua pihak terkait, atas terselenggaranya rangakain acara lagawifest 2022 yang sudah dilakukan sejak bulan Maret. "Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya karna rangkaian acara kita berjalan hingga pada acara puncak hari ini yang sudah kita laksanakan dari mulai 17 Maret 2022 bertepatan dengan hari ulang tahun Provinsi Lampung," tutupnya. (Hy/Nsy). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Mengenai Satwa Yang Dilindungi, Kejari Lampung Selatan Gelar Podcast

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati melakukan podcast bersama dengan Ketua Umum Jaringan Satwa Indonesia-Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) Benvika. Tak hanya itu, nampak hadir pula Analis Kebijakan Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Niken, serta Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung pada BKSDA Bengkulu Hipson sebagai narasumber dalam podcast tersebut. Kegiatan yang berlangsung di ruang podcast Kejari Lampung Selatan itu, dilaksanakan usai acara pemusnahan 186 barang bukti tindak pidana umum, pada Selasa (22/6/2022). Kepala Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati memaparkan mengenai berbagai barang bukti tindak pidana umum periode Juli 2021 hingga Mei 2022 yang telah dimusnahkan. Dirinya menjelaskan, pemusnahan 186 barang bukti tersebut bertujuan meminimalisir adanya perdagangan ilegal satwa ditengah masyarakat. Disisi lain, juga sebagai sarana edukasi mengenai ragam satwa yang dilindungi oleh negara. "186 perkara yang dimusnahkan, diantaranya yaitu, 1 buah Kepala Harimau Sumatera, 120 kuku Beruang, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang Ikan Duyung atau Ikan Dugong dan berbagai jenis obat-obatan terlarang," jelasnya. "Hal tersebut merupakan keputusan Pengadilan. Baik putusan Pengadilan Negeri, putusan Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI),"  jelasnya lebih lanjut. Sementara, Analis Kebijakan Konservasi  Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Niken, sangat mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan wujud nyata dari Kejari Lampung Selatan dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kami sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Dimana,  Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 didalamnya ada pasal berupa barang bukti yang telah inkracht, khususnya untuk satwa yang dilindungi, itu harus dimusnahkan," ungkap Niken. Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum JSI-JAAN Benvika pun mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan hal yang sangat positif, karena hal tersebut merupakan salah satu cara untuk menghentikan perdagangan ilegal satwa. "Sangat positif sekali kegiatan ini, semoga kerja sama ini dapat terus bersinergi untuk menghentikan perdagangan ilegal satwa tersebut, dengan menaruh harapanan dari pengadilan untuk menjatuhkan hukuman yang sangat adil dan maksimal," ujarnya. Sementara itu, Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung pada BKSDA Bengkulu, Hipson menuturkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan salah satu cara, yang bisa mengedukasi masyarakat mengenai satwa yang dilindungi. "Jadi kita telah melaksanakan amat, dimana barang yang kita musnahkan merupakan bentuk barang satwa-satwa yang dilindungi dan bagian-bagiannya. Supaya  barang tersebut tidak disalah gunakan, jadi tidak ada unsur lain didalamnya," tutur Hipson. Perlu diketahui bersama, Kejaksaan Negeri Lampung Selatan menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan JSI-JAAN dalam penanganan Perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (Nsy). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Siap Ikuti Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)

Kalianda, Diskominfo Lamsel - Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tetapkan 3 Perangkat Daerah yang akan mengikuti Penilaian Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam membangun zona integritas. Hal tersebut dibahas dalam rapat pengusulan unit satuan kerja Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2022. Adapun Perangkat yang terpilih yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPPTSP), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Lampung Selatan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Lampung Selatan Thamrin tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Badruzaman, Inspektur Kabupaten Anton Carmana, Direktur RSUD Bob Bazar Reny Indrayani, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aryan Sahurian serta beberapa perangkat daerah lainnya. Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Lampung Selatan Yudhistira menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pengusulan Unit Kerja dalam Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam membangun zona integritas yang salah tahapannya melakukan pencanangan zona integritas. Hal tersebut merupakan bentuk pernyataan pemerintah daerah bahwa perangkat daerah yang telah ditetapkan tersebut siap menyandang predikat zona integritas. "Dan setelah pencanangan ini kepada perangkat yang ditunjuk dan ditetapkan sebagai unit kerja zona integritas diharapkan untuk segera menyiapkan rencana aksi yang komplit sesuai dengan petunjuk Peraturan Pendayagunaan Aparatur peemerintah dan Reformasi Birokrasi," jelasnya. Dalam rapat tersebut juga Yudhistira menegaskan , dalam pencanangan pembangunan zona integritas tersebut menjadi upaya penting bersama dalam mencerminkan tekad dan komitmen untuk menjadikan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menjadi zona yang berintegritas serta menjadi WBK dan WBBM. Pada kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Anton Carmana memaparkan beberapa teknis terkait zona integritas yang merupakan syarat penting untuk diketahui oleh perangkat daerah yang diusulkan serta ditetapkan untuk nantinya memenuhi penilaian. "Beberapa hal tersebut yakni Nilai SAKIP Kabupaten B dan Lampung Selatan sudah terpenuhi, selanjutnya untuk perangkat daerah yang diikutkan seluruh pejabat dan karyawannya harus mengisi LHKPN, serta teknis mengisi Lembar Kerja Kegiatan Evaluasi dari Zona Integritas yang nanti dalam pengisian dapat dibimbing oleh kami Inspektorat," paparnya dalam rapat diruang Sekdakab Rabu, (22/06/2022). Diakhir rapat tersebut Thamrin berpesan, guna kelancaran dari penilaian zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kabupaten Lampung Selatan, maka diharapkan setiap perangkat daerah yang telah diusulkan dan ditetapkan untuk dapat membentuk tim kecil sebagai wadah koordinasi yang lebih intensif agar setiap proses yang dikerjakan lebih mudah dan lancar. "Mudah-mudahan apa yang kita kerjakan dan kita usahakan saat ini menjadi berkah untuk kita semua serta untuk Kabupaten Lampung Selatan yang kita cintai ini,"tutupnya. (lmhr) [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Musnahkan Barang Bukti Perkara, Kejari Lamsel Terima Penghargaan Tentang Penanganan Perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan Thamrin S.Sos., MM. hadiri pemusnahkan sejumlah barang bukti Narkotika dan tindak kejahatan lainnya yang telah memiliki putusan hukum tetap (inkcrach) oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, di halaman kantor kejaksaan setempat, pada Rabu (22/6/2022). Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan atas Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi Lampung Selatan, maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan Juli 2021 s/d Bulan Mei 2022. Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lampung Selatan Eko Supramurbada, SH melaporkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sebanyak 186 (seratus delapan puluh enam) barang bukti perkara. "Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan diantaranya, 1 lembar kulit harimau sumatera yang masih utuh, 1 buah kepala harimau sumatera, 2 buah kepala kijang, 203 buah gigi Beruang Madu, 120 buah kuku Beruang, 30 buah gelang dari gading mammoth, 5 buah cincin dari gading mammoth, 14 buah pipa rokok yang terbuat dari tulang ikan duyung/ikan dugong, 5 buah Dompet kulit harimau sumatera, 1 buah peci kulit harimau sumatera, 1 kotak Bewarna Coklat," jelas Eko. Lebih lanjut Eko melaporkan, barang bukti tindak pidana narkotika yang akan dimusnahkan diantaranya, Narkotika jenis shabu seberat 1.310,2881 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 248,5163 gram, Narkotika jenis Extasy seberat 31,5544 gram, Alat Hisap (bong) sebanyak 44 buah, Obat-obatan terlarang berupa Obat Vitamin B12 sebanyak 17 (tujuh belas) kantong plastik bening, berisikan 50.000 (lima puluh ribu) butir berbentuk pil atau tablet warna pink. "Obat-obatan terlarang berupa Obat Prednisone sebanyak 17 (tujuh belas) kantong plastik bening, berisikan 50.000 (lima puluh ribu) butir berbentuk pil atau tablet hijau muda, berbagai jenis rokok illegal, Senjata tajam, Serta barang bukti lainnya," tambahnya. Sementara, Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati SH.MH mengatakan, bahwa tindak pidana narkotika di Lampung Selatan ini masih memiliki kuantitas yang cukup tinggi sehingga berimbas kepada banyaknya barang bukti narkotika yang saat ini sudah memiliki hukum tetap. "Bahwa dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini kami berharap meminimalisir tindak pidana narkotika di wilayah Lampung Selatan sebagaimana himbauan pak Presiden yang menyatakan perangi bahaya narkotika," tegasnya. Di sela sela acara, Kejaksanaan Negeri Lampung Selatan juga menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Jaringan Satwa Indonesia Jakarta Animal Aid Network (JSI-JAAN) dalam penanganan perkara Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Semoga ini menjadi pemicu semangat kami dapat lebih baik lagi dalam penanganan khususnya berkaitan dengan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," harap Kajari Lamsel. Dirinya berharap, kerjasama antara Kejari Lampung Selatan dengan seluruh stakeholder terkait dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Lampung Selatan. "Pemusnahan barang bukti untuk meminimalisir tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang dapat merusak ekosistem hayati khususnya di wilayah Lampung Selatan serta tindak pidana di bidang Cukai khususnya di bidang peredaran rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara," tutupnya. (Hy). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Winarni Nanang Ermanto Berikan Pembinaan PKK Di Kecamatan Natar

NATAR, Diskominfo Lamsel - Ketua Tim Penggerak PKK Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto membuka dan memberikan sosialisasi Pembinaan Administrasi TP PKK Kabupaten kepada TP PKK Kecamatan dan Desa se-Kecamatan Natar, Rabu (22/6/2022). Pembinaan tersebut berlokasi di Desa Rulung Sari Kecamatan Natar diikuti TP PKK Desa dan dilaksanakan juga secara virtual melalui Zoom Metting. Camat Natar Rendy Eko Supriyanto dalam sambutannya menyampaikan, rasa terimakasih kepada Ketua TP PKK Kabupaten yang bisa hadir secara langsung untuk memberikan arahan kepada TP PKK Desa. Dirinya mengatakan pelaksanaan Pembinaan akan dilaksanakan 2 termin mengingat terdapat 26 Desa di Kecamatan Natar dan untuk hari ini diikuti sebanyak 13 Desa. Turut hadir pada pembinaan tersebut Kepala Dinas PMD Lampung Selatan Erdiansyah, Camat bersama Forkopimcam Kecamatan Natar, Kepala Desa se Kecamatan Natar. Sementara itu, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan menghimbau kepada masyarakat untuk tetap melakukan Protokol Kesehatan walaupun Lampung Selatan PPKM Level 1. Selain itu Winarni menghimbau kepada TP PKK Desa untuk menyusun program agar bisa diajukan ke Pemerintah Desa untuk masuk dalam Anggaran Dana Desa. "Susun programnya biar bisa diajukan ke Pemdes untuk dianggarkan dan harus semangat dan bergerak lebih cepat untuk membantu Pemerintahan Desa dalam meningkatkan pemberdayaan keluarga," kata Winarni. Dirinya juga mengatakan pembinaan ini dilakukan sesuai dengan Tema Rakernas PKK ke-9 yaitu kemitraan dan sinergitas menjadi kunci dalam mewujudkan keluarga berdaya dan sejahtera. "Sesuai dengan Tema Rakernas ke 9 tahun 2021 yaitu Kemitraan dan Sinergitas menjadi kunci dalam mewujudkan keluarga berdaya dan sejahtera," kata Winarni. Kepada Pemerintahan Desa Winarni meminta dalam menjalankan program Desa agar melibatkan para remaja agar ide dan kreatifitas mereka bisa berkembang. "Libatkan Remaja ya pak kades dalam menjalankan program-program Desa, karakter pemuda ini harus kita ciptakan dan gali biar mereka paham program pemerintah sejak muda," ungkapnya. Winarni mengungkapkan di zaman era digital Sekertariat PKK Desa dan kadernya harus paham IT agar bisa cepat dalam menerima informasi. Pada pembinaan kali ini dilaksanakan juga Senam dan beberapa pelayanan dari setiap UPTD yang ada di Kecamatan Natar. (KMF). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Pemerintah Daerah Lampung Selatan Ikuti Webinar Diseminasi Dan Pemanfaatan Riset & Inovasi Daerah

KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Pemerintah Daerah Lampung Selatan mengikuti webinar diseminasi dan pemanfaatan riset dan inovasi daerah melalui aplikasi zoom meeting dari aula krakatau, setdakab setempat, Rabu (22/6/2022). Kegiatan yang mengusung tema "Peran BRIDA Dalam Mendukung Pembangunan Daerah " ini dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Dr. Yopi. Nampak hadir mengikuti webinar, Staf Ahli Bidang Keuangan Yusri, SE., MM, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Syahlani, SH., MH, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Aryan Saruhian, SP., ME, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Drs. Wahidin Amin, M.Si serta beberapa pejabat terkait lainnya. Sejalan dengan tema webinar, Yopi menyampaikan, mengenai peranan BRIDA dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah. Yang mana, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan tiga aspek tujuan pembangunan, yaitu ekonomi, sosial dan ekosistem. Dirinya menjelaskan, ketiga aspek tersebut nantinya akan saling berkaitan dan tidak bisa dilepaskan satu sama lain. "Peran BRIDA dalam mendukung pembangunan di daerah, karena nanti ini akan berkaitan dengan proses pembangunan secara nasional, khusunya pembangunan berkelanjutan. Dimana pembangunan berkelanjutan ini menjadi sangat penting, yang dalam pelaksanaannya harus memperhatikan tiga aspek," ujarnya. Sementara, Plt. Direktur Diseminasi dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Wihatmoko Waskitoaji menjelaskan, dalam menyusun perencanaan pembangunan berkelanjutan harus memperhatikan beberapa hal, salah satunya yaitu tujuan pembangunan berkelanjutan atau SDGs yang telah dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). "Tujuan tersebut diantaranya yaitu, menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif dan terlaksananya tata pola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya," ungkapnya. Kemudian dalam hal ini, lanjut Wihatmoko, pemerintah daerah mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan koordinasi, sinkronisasi, penelitian secara menyeluruh dan berkelanjutan dan melaksanakan penyusunan rencana induk, sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah. "Konsumsi dan produksi yang kita buat itu menjadi suatu tuntutan, kalau bapak ibu di suatu daerah, misalnya ingin mengambangkan suatu produk yang bisa menjadi penggerak ekonomi maka tiga unsur pembangunan, ekosistem, sosial, ekonomi harus diperhatikan. Jika tidak, akan sulit akan dikembangkan, apalagi jika misalnya produk tersebut ingin di ekspor," katanya. (ptm). [..]

Dibuat oleh : A
gambar
Lihat Berita
Pariwisata

Bunda Winarni Buka Pembinaan PKK Di Kecamatan Jati Agung

JATI AGUNG, Diskominfo Lamsel - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lampung Selatan Hj. Winarni Nanang Ermanto membuka dan berikan pembinaan kepada TP PKK Kecamatan DAN desa se Kecamatan Jati Agung, Selasa (21/6/2022). Pelaksanaan pembinaan tersebut berlokasi di GSG Sehati Desa Margorejo Kecamatan Jati Agung. Plt. Camat Jati Agung Fitri Hidayat menyampaiakan kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa dari 20 Desa yang ada di Kecamatan Jati Agung. Dirinya mengungkapkan rasa terimakasih kepada TP PKK Kabupaten yang nanti akan memberikan pembinaan kepada TP PKK Desa. Menurutnya, pembinaan ini perlu dilakukan guna mengembangkan wawasan, pengetahuan serta keterampilan dari para TP PKK Desa untuk diterapkan di semua keluarga yang ada di setiap Desa. Sementara itu, Winarni menghimbau agar tetap melakukan Protokol Kesehatan walaupun Lampung Selatan sudah ada di PPKM Level 1. "Kalau acara kita di dalam ruangan maskernya Tetap dipakai ya bapak ibu, apalagi yang sedang sakit wajib pakai masker," imbuhnya. Winarni juga meminta agar Satgas Covid-19 tetap diaktifkan disetiap Desa karena mengingat kasus Covid-19 yang kembali naik di beberapa Daerah. Pada kesempatan itu Winarni menyampaikan Program PKK yang menjadi hasil Rakernas PKK ke-9 tahun 2021 yang bertema Kemitraan dan Sinergitas menjadi kunci dalam mewujudkan keluarga berdaya yang sejahtera. "Sesuai dengan Tema Rakernas ke 9 tahun 2021 yaitu Kemitraan dan Sinergitas menjadi kunci dalam mewujudkan keluarga berdaya yang sejahtera," ucapnya. Di sela sambutannya Winarni menyarankan di Setiap Desa agar memiliki Smart Village pelayanan masyarakat berbasis IT. Winarni juga melakukan interakasi dengan peserta pembinaan dengan memberikan pertanyaan seputar program PKK. (KMF). [..]

Dibuat oleh : A