BIDANG SOSIAL DAN PEMERINTAHAN
Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan.
Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi :
- penyusunan program dan rencana kerja Badan Penelitan dan Pengembangan serta rencana kerja pada Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan pemerintahan;
- pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan pemerintahan;
- pelaksanaan pengkajian kebijakan dibidang sosial dan pemerintahan;
- penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan pemerintahan;
- penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
- pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
- fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
- pelaksanan administrasi dan tata usaha bidang Sosial dan Pemerintahan;
- pengendalian dan monitoring pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
- pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.