BIDANG SOSIAL DAN PEMERINTAHAN

Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan.

Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan rencana kerja Badan Penelitan dan Pengembangan serta rencana kerja pada Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  2. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan pemerintahan;
  3. pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan pemerintahan;
  4. pelaksanaan pengkajian kebijakan dibidang sosial dan pemerintahan;
  5. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang sosial dan pemerintahan;
  6. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan;
  7. pengelolaan data kelitbangan dan peraturan, serta pelaksanaan pengkajian peraturan;
  8. fasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga negara asing untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang;
  9. pelaksanan administrasi dan tata usaha bidang Sosial dan Pemerintahan;
  10. pengendalian dan monitoring pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan pemerintahan;
  11. pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengembangan dibidang Sosial dan Pemerintahan; dan
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.