BIDANG INOVASI DAN TEKNOLOGI

Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi.

Bidang Inovasi dan Teknologi mempunyai fungsi :

  1. penyusunan program dan rencana kerja Badan serta rencana kerja pada Bidang Inovasi dan Teknologi;
  2. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  3. penyiapan bahan rancangan kebijakan terkait jenis, prosedur dan metode penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang   bersifat inovatif;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang inovasi dan teknologi;
  5. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dan fasilitasi dibidang inovasi dan teknologi;
  6. penyiapan bahan, strategi, dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  7. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  8. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah  daerah, serta fasilitasi dan penerapan dibidang inovasi dan teknologi;
  9. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
  10. pelaksanaan tata kelola administrasi dan tata usaha bidang Inovasi dan Teknologi; dan
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.