BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan.
Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :
- penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;
- penyipan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dibidang ekonomi dan pembangunan;
- penyipan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;
- penyipan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;
- penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah dibidang ekonomi dan pembangunan;
- pelaksanaan administrasi dan tata usaha bidang ekonomi dan pembangunan;
- pengendalian dan monitoring pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dan Pembangunan;
- pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.