BIDANG EKONOMI DAN PEMBANGUNAN

Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan.

Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;
  2. penyipan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan dibidang ekonomi dan pembangunan;
  3. penyipan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;
  4. penyipan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang ekonomi dan pembangunan;
  5. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah dibidang ekonomi dan pembangunan;
  6. pelaksanaan administrasi dan tata usaha bidang ekonomi dan pembangunan;
  7. pengendalian dan monitoring pelaksanaan penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dan Pembangunan;
  8. pengelolaan data dan informasi penelitian dan pengembangan dibidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
  9. pelaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.