Kalianda, Diskominfo Lamsel - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan Thamrin Mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis  Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), yang dilaksanakan secara virtual, Senin (21/2/2022).


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Direktorat Jendral Otonomi Daerah dipimpin langsung oleh Sekretaris Direktorat Jendral Otonomi Daerah Maddaremm dan diikuti seluruh Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia secara virtual melalui aplikasi Zoom meeting.


Turut mendampingi, Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Anton Camana, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Ali dan jajaran terkait.


Mengawali pemaparan, Sekretaris Direktorat Jendral Otonomi Daerah Maddaremm mengatakan, melalui peraturan perundang-undangan terbaru mengenai Otonomi Daerah, dimana Pemerintah diminta melakukan berbagai terobosan dan inovasi.


Menurutnya, melalui berbagai terobosan dan inovasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah bisa lebih efektif, efisien dan tepat sasaran.


"Selain efektif, efisien dan tepat sasaran penyelenggaraan pemerintahan juga harus terukur, sehingga target-target dalam melaksanakan setiap urusan pemerintahan dapat tercapai," ujarnya.


Sekretaris Direktorat Jendral Otonomi Daerah Maddaremm juga menambahkan, untuk membantu Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah maka diperlukan mekanisme pelaporan dan evaluasi.


"Pelaporan dan evaluasi ini yang akan melihat secara detail, apakah penyelenggaraan pemerintahan khususnya pelaksanaan pelaporan pemerintahan sudah dilakukan secara efektif, efisien dan tepat sasaran atau belom dan hasilnya akan menjadi acuan didalam upaya peningkatan dan pengembangan," tambahnya.


Dirinya mengungkapkan, ada 3 tahapan yang akan dilaksanakan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan terkait dalam pelaksanaan pelaporan dan evalusi pemerintah.


Tahapannya yaitu, Kepala Daerah memiliki kewajiban, untuk menyampaikan laporan kinerjanya kepada Presiden Republik Indonesia (RI), melalui Mentri dalam Negeri melalui Gubernur dan kepada Mentri dalam Negeri melalui Gubernur untuk kabupaten kota. (Nsy).