KALIANDA, Diskominfo Lamsel - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Selatan bersama Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Lampung, menggelar rapat di Aula Krakatau, kantor Bupati setempat, Selasa (29/3/2022).


Rapat tersebut membahas mengenai Asistensi/Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun 2022, sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.


Turut hadir, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Anggota Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Hidayat Pratama, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Lampung Selatan Yudhistira beserta jajaran terkait lainnya.


Mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin, Asisten Bidang Administrasi Umum Lampung Selatan Badruzzaman, menggungkapkan masyarakat pada saat ini menuntut adanya kemudahan dan kualitas dari pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.


Tuntutan tersebut, harus disikapi dan diimbangi oleh penyelenggara pelayanan publik yang memiliki kopetensi yang memadai, seperti pengetahuan, kemampuan atau keahliah untuk melaksanakan tugas secara efektif dan efisien.


"Oleh karena itu, melalui rapat pendampingan ini diharapkan akan dapat memberikan manfaat yang besar, sehingga pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dapat memberikan pelayanan yang berkualitas, sesuai dengan asas penyelenggara pelayanan publik," ungkapnya.


Badruzzaman juga menambahkan, untuk mewujudkan kinerja yang semakin optimal di Pemerintah Daerah dalam pelayanan publik, maka harus didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur yang memadai, baik secara kuantitas, serta tersedianya fasilitas, serta sarana dan prasarana yang memadai.


"Dalam mencapai pelayanan publik yang berkualitas baik, dibutuhkan komitmen yang kuat dari penyelenggara pelayanan publik, hal ini penting dilakukan karena dengan mengimplementasikan komponen standar pelayanan publik, maka pengguna layanan akan mendapatkan kejelasan tentang informasi produk layanan, sistem mekanisme, prosedur layanan, jangka waktu penyelesaian dan biaya," tambahnya.


Sementara, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Hendi Renaldo menuturkan, pelayanan publik merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara.


"Unsur minimal identifikasi unit layanan publik yaitu dasar hukum layanan, bentuk pelayanan, na produk layanan, nama dan kontak penanggungjawab layanan, alamat fisik layanan dan website unit layanan," tuturnya.


"Identifikasi perubahan yaitu seperti penyempurnaan regulasi pelayanan publik, penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, penguatan inovasi yang berkelanjutan, integrasi data pelayanan publik dan peningkatan partisipasi masyarakat," tuturnya lebih lanjut. (Nsy).