KALIANDA, Diskominfo Lamsel – Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan akhirnya menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda) meski disertai dengan sejumlah catatan.


Hal itu terungkap setelah delapan juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhir fraksi sebelum pengambilan keputusan, pada rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD setempat, Jumat (02/01/2020).


Diketahui, rapat paripurna pengambilan keputusan DPRD atas Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 itu dipimpin langsung Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi didampingi tiga orang wakilnya serta dihadiri 37 orang dari 50 anggota DPRD Lampung Selatan.


Adapun, kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan Raperda APBD yang dilakukan oleh Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto, bersama para Wakil Ketua DPRD Lampung Selatan yakni, Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, dan Wakil Ketua III Darol Khutni.


Sementara itu, delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan yang menerima dan menyetujui Raperda APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2020 yakni Fraksi PDIP, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Gabungan Nasdem Hanura Perindo. (Az)


PERDA KABUPATEN LAMPUNG SELATAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG APBD KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020


Baca Juga : Plt Bupati Nanang Ermanto Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD Lampung Selatan Tahun 2020, Estimasi Anggaran Pendapatan Daerah Sebesar Rp. 2,3 Triliun


RINGKASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2020